
Pantau - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menyatakan komitmen Kemnaker untuk menghadirkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang inovatif serta responsif melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Optimalisasi JDIH ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem dokumentasi hukum yang mendukung prinsip good governance dan reformasi birokrasi.
Cris menekankan pentingnya sinergi antara Kemnaker dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam memastikan pengelolaan JDIH yang tertata baik dan sesuai dengan standar nasional.
Menurutnya, pengelolaan JDIH bukan hanya soal pengarsipan hukum, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang berkualitas dan terbuka.
JDIH Kemnaker telah mengalami peningkatan signifikan melalui perbaikan sistem, inovasi digital, serta evaluasi internal yang berkelanjutan.
Apresiasi dan Target Prestasi Lebih Tinggi
Evaluasi berkala terhadap JDIH bertujuan mendorong keterbukaan informasi hukum serta meningkatkan skor Indeks Reformasi Hukum (IRH), salah satunya melalui penataan database peraturan perundang-undangan.
Sejak ajang JDIH Award 2014, JDIH Kemnaker telah meraih sembilan penghargaan dari sepuluh kali penyelenggaraan.
Pada ajang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) 2024, JDIH Kemnaker berhasil meraih penghargaan Terbaik III dalam kategori kementerian.
Cris berharap ke depannya JDIH Kemnaker bisa meraih peringkat pertama atau kedua dengan terus meningkatkan kualitas dan integrasi layanan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama BPHN dalam mendukung peningkatan kualitas JDIH di lingkungan Kemnaker.
Menurut Cris, JDIH harus menjadi sarana pelayanan hukum yang mudah diakses, terintegrasi, serta mampu berinovasi mengikuti perkembangan zaman.
- Penulis :
- Balian Godfrey






