billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tanjungpinang Tata Ulang 1.637 Hektare Lahan Terlantar untuk Dorong Investasi dan Pembangunan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Tanjungpinang Tata Ulang 1.637 Hektare Lahan Terlantar untuk Dorong Investasi dan Pembangunan
Foto: Tanjungpinang Tata Ulang 1.637 Hektare Lahan Terlantar untuk Dorong Investasi dan Pembangunan(Sumber: ANTARA/Ogen)

Pantau - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah menata ulang sekitar 1.637 hektare lahan terlantar guna mendukung pembangunan dan investasi di wilayahnya.

Penataan ini merupakan komitmen Pemkot dalam menyelesaikan persoalan lahan yang selama ini menjadi hambatan pertumbuhan ekonomi di Tanjungpinang.

“Berdasarkan data 2024, terdapat sekitar 1.637 hektare lahan hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) yang terindikasi terlantar, atau sekitar 10,8 persen dari total wilayah Tanjungpinang,” ujar Lis.

Pemkot Siapkan Regulasi dan Koordinasi Lintas Lembaga

Lis menjelaskan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan secara produktif akan diselesaikan agar dapat menjadi aset strategis daerah.

Pemkot saat ini sedang menyusun regulasi untuk mengembalikan lahan terlantar ke negara, sehingga dapat digunakan kembali untuk kepentingan investasi dan pembangunan.

Sejumlah masa berlaku HGB diketahui akan berakhir pada Oktober 2025, dan evaluasi akan dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan, kepolisian, serta lembaga terkait.

Apabila ditemukan pelanggaran seperti pemecahan sertifikat atau penguasaan ilegal, maka hak guna tersebut tidak akan diperpanjang.

“Banyak lahan yang dimiliki perusahaan tidak dikelola, bahkan dikuasai pihak lain secara tidak sah. Ini harus diselesaikan agar lahan itu bisa mendukung investasi di Tanjungpinang,” tegas Lis.

Pengawasan Ketat untuk Cegah Mafia Tanah

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, mendukung penuh langkah Pemkot dalam menata ulang lahan dan menekankan pentingnya pengawasan perizinan guna mencegah praktik mafia tanah.

Ia juga menyarankan agar penataan tidak hanya terbatas pada lahan HGB dan HGU, tetapi juga mencakup rumah liar, pedagang kaki lima liar, dan parkir liar.

“Penataan ini bukan hanya urusan hari ini, tapi untuk masa depan anak cucu kita. Dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan, kita harap wajah kota ini benar-benar berubah,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Roy Huffington, menambahkan bahwa pengelolaan lahan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGB dapat diperpanjang maksimal 20 tahun setelah masa awal 30 tahun, dan HGU maksimal 25 tahun setelah masa awal 35 tahun.

“Jika lahan HGB atau HGU tidak dimanfaatkan atau dalam kondisi terlantar, hak atas lahan tersebut dapat dihapus dan dikembalikan ke negara,” kata Roy.

Kejaksaan siap memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum terhadap kebijakan Pemkot demi mendukung kemajuan Kota Tanjungpinang.

Penulis :
Balian Godfrey