Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia-Singapura Sepakati Implementasi Ekstradisi, Paulus Tannos Jadi Kasus Perdana

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Indonesia-Singapura Sepakati Implementasi Ekstradisi, Paulus Tannos Jadi Kasus Perdana
Foto: Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas (kiri) mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi, Leader’s Retreat bersama Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Parliament House, Singapura (sumber: Kementerian Hukum RI)

Pantau - Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyambut komitmen Singapura dalam melaksanakan perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) yang telah diteken bersama Indonesia.

Komitmen tersebut diungkapkan dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi Leader’s Retreat antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Parliament House, Singapura, Senin (16 Juni 2025).

"Salah satu poin yang disampaikan tadi dalam pertemuan Perdana Menteri Singapura dan Presiden RI adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani," ungkap Supratman.

Supratman menilai langkah ini sebagai kemajuan dalam hubungan diplomatik serta bentuk penegakan hukum lintas negara yang lebih kuat dan saling menghormati supremasi hukum.

Ekstradisi Paulus Tannos Jadi Implementasi Perdana

Perjanjian ekstradisi dan MLA antara Indonesia dan Singapura sebelumnya ditandatangani pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Kerja sama tersebut telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Implementasi perdana perjanjian itu direncanakan dilakukan melalui pemulangan buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) setelah sebelumnya Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara ke otoritas Singapura.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura secara resmi menginformasikan bahwa Tannos telah ditangkap dan kini ditahan untuk menjalani sidang komitmen (committal hearing) pada 23–25 Juni 2025.

Paulus Tannos telah masuk daftar pencarian orang KPK sejak 19 Oktober 2021 karena keterlibatannya dalam mega kasus korupsi proyek e-KTP.

MoU Lintas Sektor Disepakati

Dalam kunjungan bilateral tersebut, Indonesia dan Singapura juga menandatangani beberapa nota kesepahaman (MoU) di berbagai bidang.

MoU tersebut meliputi kerja sama dalam pengembangan energi ramah lingkungan seperti perdagangan listrik bersih, penangkapan dan penyimpanan karbon lintas batas (Carbon Capture and Storage/CCS), serta pembangunan kawasan industri hijau di Provinsi Kepulauan Riau.

Kerja sama juga disepakati di sektor keamanan pangan dan teknologi pertanian, termasuk pengembangan petani muda dan pertukaran praktik terbaik antarnegara.

"Terkait dengan semua MoU ini, Kementerian Hukum RI sudah pasti akan memberikan supporting, baik terkait Danantara, ESDM, perumahan, dan pangan," ia mengungkapkan.

Supratman menyatakan optimisme bahwa seluruh kerja sama ini menandai babak baru dalam hubungan strategis antara Indonesia dan Singapura di bidang hukum dan pembangunan berkelanjutan.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Gerry Eka