Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemkomdigi Tegaskan Suspend WorldID Masih Berlaku Akibat Pelanggaran Data Biometrik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemkomdigi Tegaskan Suspend WorldID Masih Berlaku Akibat Pelanggaran Data Biometrik
Foto: Direktur Jendral Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar. (sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa sanksi penghentian sementara operasional platform WorldID masih diberlakukan di Indonesia karena adanya pelanggaran dalam pengumpulan data biometrik warga.

Aktivitas Pengumpulan Data Tidak Penuhi Ketentuan

Penghentian ini merupakan buntut dari aktivitas pengumpulan data biometrik iris oleh WorldID di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Tetap diberlakukan suspend (penangguhan operasi)," ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.

Ia menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan data biometrik dan sebagai bagian dari proses klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak terkait.

Kemkomdigi telah memeriksa Tools For Humanity (TFH) sebagai pengelola platform WorldID dan WorldCoin, bersama mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa praktik pengumpulan data iris belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait perlindungan data pribadi dan kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pelanggaran Terhadap Kelompok Rentan dan Tindakan Lanjutan

Kemkomdigi juga menemukan adanya pelanggaran etika dalam proses pengumpulan data terhadap kelompok rentan.

"Kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas," ungkap Alexander Sabar.

Sebagai tindak lanjut, TFH dan mitranya diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas pemindaian dan pemrosesan data iris, termasuk data yang telah di-hash.

Mereka juga diperintahkan untuk menghapus secara permanen semua iris code dan data terenkripsi lainnya yang berasal dari warga Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.

Kemkomdigi memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan data pribadi, keamanan sistem, serta prosedur operasional TFH.

"Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia," tegasnya.

Kemkomdigi menekankan bahwa kelanjutan operasional TFH di Indonesia akan bergantung pada kesungguhan mereka dalam mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dan memenuhi tanggung jawab sosial.

"Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital," ia mengungkapkan.

Penulis :
Arian Mesa