Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi III DPR: DIM RUU KUHAP Sudah Masuk, Pembahasan Harus Segera karena Bersifat Emergency

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Ketua Komisi III DPR: DIM RUU KUHAP Sudah Masuk, Pembahasan Harus Segera karena Bersifat Emergency
Foto: Ketua Komisi III DPR: DIM RUU KUHAP Sudah Masuk, Pembahasan Harus Segera karena Bersifat Emergency(Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pimpinan DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KUHAP Dianggap Tak Seimbang, Perlindungan Hak Warga Negara Dinilai Lemah

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat dengan akademisi, mahasiswa, dan advokat mengenai RUU KUHAP.

"Saya tadi waktu bapak bicara, telepon dari Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI) masuk. DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada", ungkapnya dalam forum tersebut.

Habiburokhman menilai bahwa RUU KUHAP perlu segera dibahas karena bersifat emergency.

Menurutnya, UU KUHAP yang masih berlaku saat ini tidak memberikan keseimbangan antara kewenangan negara dalam penyidikan dengan hak-hak warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.

"Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini", ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa banyak warga belum bisa didampingi advokat secara optimal saat masih berstatus saksi, dan peran advokat sering kali terbatas hanya sebagai pencatat saat mendampingi tersangka.

" Saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali. Banyak sekali Pak, klien kita yang berduit aja diperlakukan tidak adil, apalagi yang tidak berduit", tegas Habiburokhman.

KUHAP Dinilai Produk Orde Baru, Pembaruan Fokus pada Hak Terdakwa

Ia menekankan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk peninggalan Orde Baru dan tidak layak dianggap sebagai sebuah karya besar yang harus dipertahankan.

Sebaliknya, ia menyatakan bahwa sudah saatnya dilakukan perombakan besar terhadap KUHAP demi perlindungan hak asasi warga negara.

"Draf awal ini kita lebih concern kepada hak terdakwa dan peran advokat, karena di KUHAP itu yang face to face-nya antara negara dengan warga negara yang bermasalah dengan hukum, yang seharusnya didampingi advokat", jelasnya.

Pembahasan RUU KUHAP dengan pendekatan perlindungan hak terdakwa dan penguatan peran advokat menjadi salah satu agenda prioritas yang akan segera ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

Penulis :
Balian Godfrey