Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu Serahkan Bukti dan Keterangan Tertulis ke MK Terkait Gugatan PSU Pilkada Kota Palopo

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Bawaslu Serahkan Bukti dan Keterangan Tertulis ke MK Terkait Gugatan PSU Pilkada Kota Palopo
Foto: Bawaslu Serahkan Bukti dan Keterangan Tertulis ke MK Terkait Gugatan PSU Pilkada Kota Palopo(Sumber: ANTARA/Darwin Fatir.)

Pantau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kota Palopo telah menyerahkan alat bukti serta keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari proses sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.

Gugatan Terkait Status Pencalonan Naili dan Akhmad Syarifuddin

"Hari ini Bawaslu menyerahkan keterangan tertulis dan alat bukti ke MK untuk sidang besok," ungkap perwakilan Bawaslu, Kamis (19/6/2025).

Tim Bawaslu saat ini berada di Jakarta untuk menghadiri sidang lanjutan sebagai pemberi keterangan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

"Sidang pertama pembacaan permohonan sudah selesai. Dan besok, setelah Salat Jumat, sidang pembacaan jawaban termohon (KPU), pembacaan keterangan pihak terkait (Naili-Ahmad Syarifuddin), dan pembacaan keterangan tertulis Bawaslu," tambah perwakilan tersebut.

Dalam gugatannya, pasangan pemohon mengajukan dua dalil utama, yakni:

Status mantan narapidana dari calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin, tidak diumumkan ke publik.

Permasalahan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dari calon Wali Kota Palopo, Naili.

"Inti dari pada gugatan yang masuk di MK adalah terkait dengan proses pencalonan yang dilakukan di PSU Kota Palopo. Sekaitan dengan itu, menjadi tanggung jawab dan kewenangan Bawaslu menyiapkan keterangan tertulis maupun alat bukti," ujar Bawaslu.

Dalil terkait perselisihan perolehan suara tidak diperiksa karena selisih suara antara pasangan calon melebihi ambang batas 2 persen.

MK Fokus pada Aspek Administratif Pencalonan

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara ini telah dilangsungkan pada Senin, 17 Juni 2025, di Ruang Sidang Panel 2 Gedung MK, dipimpin oleh hakim konstitusi Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Salah satu pernyataan pemohon menuding KPU Kota Palopo tidak menjalankan fungsi verifikasi secara maksimal.

"Sikap Termohon (KPU Kota Palopo) tampak jelas menutup mata atas adanya fakta terkait dengan ketidakterpenuhannya syarat pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 4, tidak hanya wakilnya tetapi juga calon wali kotanya," ujar kuasa hukum pemohon dalam sidang sebelumnya.

Sebagai catatan, dalam putusan sebelumnya—MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025—pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih, berhasil memaksa dilakukannya PSU karena calon wali kota Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat ijazah pendidikan menengah.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler