Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Cabut Aturan Penambahan Modal Negara ke Waskita Karya

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Presiden Prabowo Cabut Aturan Penambahan Modal Negara ke Waskita Karya
Foto: Presiden Prabowo Cabut Aturan Penambahan Modal Negara ke Waskita Karya(Sumber: ANTARA/Andi Firdaus.)

Pantau - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut ketentuan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Waskita Karya Tbk melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025.

Aturan Sebelumnya Dinilai Tidak Dapat Dilaksanakan

PP tersebut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur tentang penambahan penyertaan modal negara ke BUMN konstruksi tersebut.

"Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi pasal dalam PP Nomor 20 Tahun 2025.

Alasan pencabutan disebutkan karena PP Nomor 34 Tahun 2022 tersebut tidak dapat dilaksanakan.

PP terbaru ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Nilai PMN Sebelumnya Mencapai Rp3 Triliun

Dalam aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 34 Tahun 2022, pemerintah menetapkan nilai penambahan penyertaan modal negara ke PT Waskita Karya sebesar paling banyak Rp3 triliun.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Dengan dicabutnya aturan ini, maka rencana penguatan modal kepada Waskita Karya melalui skema PMN resmi dibatalkan.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti