HOME  ⁄  Nasional

Prabowo Teken PP Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru, Akses Keadilan Prajurit TNI Diperkuat

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Prabowo Teken PP Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru, Akses Keadilan Prajurit TNI Diperkuat
Foto: Prabowo Teken PP Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru, Akses Keadilan Prajurit TNI Diperkuat(Sumber: ANTARA/Andi Firdaus)

Pantau - Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 dan 23 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan lima pengadilan militer baru guna memperkuat akses keadilan bagi prajurit TNI dan masyarakat luas.

Tujuan Perluasan dan Rincian Pengadilan Baru

Tiga pengadilan dibentuk melalui PP Nomor 23 Tahun 2025, yaitu:

  • Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
  • Pengadilan Militer V-18 Kendari
  • Pengadilan Militer V-21 Manokwari

Dua pengadilan militer tinggi dibentuk melalui PP Nomor 22 Tahun 2025, yakni:

  • Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan
  • Pengadilan Militer Tinggi V Makassar
  • Kedua PP tersebut ditandatangani pada 6 Mei 2025 di Jakarta.

Pembentukan lima pengadilan ini merupakan upaya pemerintah dalam memperluas akses keadilan sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Langkah ini juga diambil sebagai respons terhadap tingginya beban kerja pengadilan militer sebelumnya yang menangani wilayah hukum yang sangat luas.

Wilayah Yurisdiksi dan Dampaknya

Adapun wilayah yurisdiksi masing-masing pengadilan baru adalah:

  • Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru: Provinsi Riau dan Kepulauan Riau
  • Pengadilan Militer V-18 Kendari: Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah
  • Pengadilan Militer V-21 Manokwari: Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya

Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan menyebabkan wilayah yurisdiksi Pengadilan Militer Tinggi I Medan berkurang, sementara Pengadilan Militer Tinggi V Makassar mengurangi cakupan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Peraturan ini juga mengatur pelimpahan perkara yang belum disidangkan dari pengadilan lama ke pengadilan baru.

Mahkamah Agung akan mengatur pengelolaan personel, aset, serta sarana dan prasarana untuk pengadilan baru tersebut.

Pembiayaan pelaksanaan pembentukan dan operasional pengadilan bersumber dari APBN melalui anggaran Mahkamah Agung.

Sementara itu, penyediaan lahan untuk pembangunan gedung pengadilan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

Penulis :
Balian Godfrey