
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah konkret untuk mendata seluruh pulau yang berpotensi disengketakan antar daerah guna mencegah konflik wilayah yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Sengketa Wilayah Meningkat, Perlu Pemetaan Ulang Berbasis Geospasial
Permintaan ini disampaikan Toha menyusul kembali mencuatnya sejumlah kasus sengketa wilayah, meski pemerintah baru saja menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Toha mengapresiasi penyelesaian konflik tersebut, namun menegaskan masih banyak potensi sengketa wilayah lainnya yang belum ditangani secara menyeluruh.
Ia mendesak Kemendagri agar lebih proaktif dalam mendata dan memetakan pulau-pulau dengan status kepemilikan yang tidak jelas atau rawan diperdebatkan antar pemerintah daerah.
Menurut Toha, pendataan dan penetapan batas wilayah harus berbasis pada data geospasial yang akurat dan disepakati secara bersama oleh para pihak terkait.
Ia juga mendorong Kemendagri untuk melibatkan pemerintah daerah, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta kementerian dan lembaga terkait dalam menyusun peta wilayah yang sah secara hukum.
“Tujuannya adalah menjaga integrasi wilayah NKRI dan memperkuat otonomi daerah yang sehat,” tegas Toha.
Pulau Kecil Berstatus Tak Jelas Berpotensi Picu Konflik
Toha memperingatkan bahwa banyak pulau kecil yang belum memiliki kejelasan administratif, dan hal ini dapat memicu konflik horizontal antar daerah.
Ia menekankan pentingnya pencegahan dini sebelum konflik berkembang menjadi masalah sosial atau bahkan perkara hukum yang berlarut-larut.
Menurutnya, jika dibiarkan, sengketa wilayah dapat berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik dan pembangunan regional.
Toha menyebut beberapa wilayah yang masih bermasalah, antara lain tujuh pulau di kawasan Pekajang (sengketa Kepri-Bangka Belitung) serta 13 pulau yang diperebutkan oleh Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.
Ia menegaskan agar Kemendagri bersikap bijak dalam menangani masalah ini dengan mengedepankan fakta hukum serta aspek historis dalam menentukan kepemilikan wilayah.
- Penulis :
- Balian Godfrey