
Pantau - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai pentingnya optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam membantu korban pemutusan hubungan kerja (PHK) agar segera mendapatkan pekerjaan kembali.
Informasi Pasar Kerja dan Asistensi Pascakerja Masih Kurang Optimal
Menurut Trubus, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan baik, namun belum optimal dalam hal asistensi kerja pasca-PHK.
"Itu yang harusnya ada jaminan, kan bagian jaminan ketenagakerjaan. Jadi, itu yang menurut saya perlu didorong," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa akses terhadap informasi pasar kerja dan pelatihan keterampilan menjadi kunci bagi korban PHK untuk segera pulih secara ekonomi.
Trubus juga menyoroti perlunya perhatian lebih dari pemerintah terhadap pekerja yang terdampak PHK agar mereka tidak hanya sekadar menerima bantuan tunai, tetapi juga dibimbing untuk kembali masuk ke dunia kerja.
"Intinya, lebih kepada bagaimana pemerintah memberikan perlakuan atau kepedulian yang sudah di-PHK ini dan ke depannya bagaimana mereka bisa mendapatkan pekerjaan kembali," ujarnya.
PHK Meningkat, Klaim JKP Naik Tajam di Tahun 2025
Data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 Mei 2025 mencatat sebanyak 26.455 pekerja terkena PHK, dengan wilayah terdampak terbesar adalah Jawa Tengah (10.695 kasus), diikuti Jakarta (6.279 kasus), dan Riau (3.570 kasus).
Sektor yang paling terdampak antara lain sektor pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta jasa.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencakup bantuan uang tunai selama 6 bulan, akses konseling, pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan lonjakan signifikan dalam jumlah klaim JKP pada 2025, yang mencapai rata-rata 13.210 per bulan hingga April.
Angka tersebut melonjak hampir tiga kali lipat dibanding rata-rata bulanan pada 2023 sebesar 4.478 klaim dan tahun 2024 sebesar 4.816 klaim.
Rasio klaim JKP juga meningkat tajam menjadi 25 persen per April 2025, dari 13 persen pada 2023–2024.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa peningkatan klaim ini mencerminkan penguatan pelindungan JKP, sekaligus menjadi indikator tren PHK yang signifikan di tengah dinamika ekonomi nasional.
- Penulis :
- Balian Godfrey