HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu Pangkalpinang Terima Rp5,1 Miliar untuk Awasi Pilkada Ulang 27 Agustus 2025

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Bawaslu Pangkalpinang Terima Rp5,1 Miliar untuk Awasi Pilkada Ulang 27 Agustus 2025
Foto: Bawaslu Pangkalpinang Terima Rp5,1 Miliar untuk Awasi Pilkada Ulang 27 Agustus 2025(Sumber: ANTARA/Aprionis.)

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menerima dana hibah sebesar Rp5,1 miliar dari Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengawasi penyelenggaraan pilkada ulang yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025.

Dana tersebut digunakan untuk memastikan seluruh tahapan pilkada berjalan sesuai regulasi, mulai dari pemutakhiran data hingga pengawasan di lapangan.

Pencairan Bertahap, Fokus pada Pengawasan dan Badan Ad Hoc

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menyampaikan bahwa dana dicairkan dalam tiga tahap: 25 persen di tahap pertama, 50 persen di tahap kedua, dan 25 persen terakhir pada Agustus 2025.

Realisasi pencairan tahap pertama mencapai Rp1,2 miliar, dengan sisa lebih dari Rp9 juta. Tahap kedua sebesar Rp1,9 miliar dengan sisa Rp1,6 miliar.

Anggaran yang sudah diterima telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pengawasan, di antaranya:

  • Pembentukan dan pelantikan badan ad hoc dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.
  • Pembayaran honor bagi anggota badan ad hoc.
  • Sosialisasi pilkada ulang kepada masyarakat.
  • Pendirian posko pengawasan.
  • Kegiatan supervisi di wilayah-wilayah kecamatan dan kelurahan.
  • Pemutakhiran data pemilih.
  • Verifikasi faktual bagi calon perseorangan maupun yang diusung partai politik.

Upaya Maksimalkan Pilkada Ulang

Menurut Imam Ghozali, seluruh kegiatan ini dirancang untuk menyukseskan penyelenggaraan pilkada ulang di Kota Pangkalpinang agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dana hibah dari pemkot merupakan bentuk dukungan terhadap independensi dan efektivitas lembaga pengawas pemilu dalam menjalankan fungsi kontrol atas seluruh tahapan demokrasi lokal.

Penulis :
Balian Godfrey