Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rivqy Abdul Halim Soroti Dampak Akuisisi Tokopedia oleh TikTok terhadap UMKM dan Desak Regulasi Baru

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Rivqy Abdul Halim Soroti Dampak Akuisisi Tokopedia oleh TikTok terhadap UMKM dan Desak Regulasi Baru
Foto: Rivqy Abdul Halim Soroti Dampak Akuisisi Tokopedia oleh TikTok terhadap UMKM dan Desak Regulasi Baru

Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyatakan kekhawatirannya atas masa depan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setelah akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd yang kini melahirkan platform baru bernama Shop Tokopedia.

Ketimpangan Algoritma dan Ancaman terhadap UMKM

Rivqy menilai penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop berpotensi memperlebar ketimpangan algoritma digital, sehingga lebih menguntungkan produsen berskala besar dibandingkan pelaku UMKM.

"Saya khawatir akuisisi tersebut dapat menancapkan lebih dalam algoritma transaksi pada platform yang dominan mengarah kepada produsen atau pengusaha yang menjual produknya dalam skala besar dengan harga murah," ungkapnya.

Menurutnya, jika sistem ini terus berjalan tanpa pengawasan dan koreksi, UMKM yang menjual produk lokal dalam skala terbatas akan semakin tersingkir dari pasar.

"Jika itu terjadi, maka UMKM yang menjual produk lokal dengan skala terbatas akan semakin terancam daya saingnya. Akhirnya, mereka akan mati atau gulung tikar," ia menegaskan.

Keluhan Penjual dan Permintaan Pengawasan Ketat

Sejumlah penjual di Tokopedia menyampaikan keluhan setelah integrasi dengan TikTok Shop, termasuk akun jualan yang tidak bisa dipisahkan, larangan menjual barang bekas, serta perbedaan kebijakan resi yang membingungkan.

Banyak penjual juga mengeluhkan pembatalan transaksi oleh jasa pengiriman dan sistem komplain pembeli yang lambat ditangani, sehingga berujung pada pengembalian dana yang dibebankan ke penjual.

Seorang penjual lama menyatakan bahwa omzetnya menurun drastis karena sistem baru dinilai rumit dan tidak ramah bagi penjual kecil.

"Persoalan ini harus segera diselesaikan, kasihan penjual-penjual di Tokopedia harus jadi korban. Bukan menambah pembeli, malah tokonya sepi karena sistem baru yang rumit, dan harus mengikuti aturan Tiktok Shop saja, harusnya keduanya sepakat," ungkap Rivqy.

Meski TikTok membantah sistem penggabungan ini rumit dan menyebutnya sebagai peningkatan layanan, Rivqy tetap menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap platform hasil merger tersebut.

Desakan Regulasi Baru dan Peran Lembaga Terkait

Rivqy menyoroti pentingnya pembaruan regulasi perdagangan digital, perlindungan konsumen, serta pengawasan terhadap praktik usaha yang tidak sehat.

"Semua mesti duduk bersama untuk memperbarui aturan yang memastikan ekosistem ekonomi digital berlangsung adil, transparan dan setara untuk semua pihak, mulai dari produsen, distributor hingga konsumen," ujarnya.

Ia meminta koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, KPPU, BPKN, Polri, dan lembaga lainnya untuk menciptakan regulasi yang berpihak pada pelaku usaha dan konsumen.

Rivqy juga meminta KPPU mengawasi laporan TikTok Shop secara mendalam.

"Pastikan laporan tersebut adalah data faktual yang di dalamnya tidak ada praktik tying, bundling dan memonopoli ekosistem pasar digital baik secara implisit maupun eksplisit," tegasnya.

KPPU sendiri menyatakan akuisisi ini menciptakan kekuatan besar dalam sektor e-commerce Indonesia, dengan nilai mencapai Rp13 triliun.

"Termasuk praktik bundling layanan, hingga ancaman predatory pricing yang saat ini sedang dalam investigasi KPPU. Komisi VI DPR akan ikut mengawal hal ini," tambah Rivqy.

Agenda Evaluasi dan Arah Ekonomi Digital

KPPU menjadwalkan sidang evaluasi pada 10 Juni 2025 untuk menilai kepatuhan TikTok dan Tokopedia terhadap ketentuan antimonopoli.

Rivqy menegaskan bahwa pemerintah harus menciptakan ekosistem digital yang tidak hanya efisien tetapi juga berkeadilan bagi semua pihak.

"Seperti yang disampaikan KPPU, mulai dari larangan pengikatan layanan, kewajiban promosi terbuka bagi platform lain, serta perlindungan UMKM dari praktik usaha yang tidak adil," jelasnya.

Ia mengakhiri dengan penekanan bahwa pembaruan regulasi adalah hal mendesak demi arah pembangunan ekonomi digital yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.

"Sekali lagi, ini semua demi membangun ekonomi digital yang menyejahterakan rakyat banyak," pungkas Rivqy.

Penulis :
Balian Godfrey