
Pantau.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera melaporkan Eggi Sudjana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait pencemaran nama baik lantaran tudingan percobaan pembunuhan.
Pelaporan itu diterima polisi dengan nomor LP/7135/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 27 Desember 2018. Dengan perkara, tindak pidana menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau membuat laporan palsu.
"Saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan, lalu memecahkan kepala dan lain sebagainya. Itu adalah laporan palsu. Itu mencemarkan nama saya dan itu menyebarkan berita bohong. Maka, saya hari ini melaporkan saudara Eggi Sudjana," ujar Kapitra Ampera di Polda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018).
Baca juga: Terima Ancaman 'Pecahkan Kepala', Eggi Sudjana Laporkan Kapitra Ampera ke Bareskrim
Dengan pelaporan itu, lanjut Kapitra, dirinya berharap Eggi Sudjana agar cepat ditangkap dan diadili. Sebab, dengan penangkapan itu dapat menjadi pelajaran agar tidak sesuka hati menjudge dan memfitnah orang.
Selain itu, Kapitra menegaskan bahwa tudingan Eggi yang menyebut dirinya telah mengancam dan melakukan percobaan pembunuhan tersebut tak pernah terjadi. Sebab, dirinya lama tak berinteraksi dengan Eggi.
Baca juga: Makin Panas! Kapitra Ampera Bakal Polisikan Balik Eggi Sudjana dengan 2 Laporan Sekaligus
"Karena saya tidak pernah berinteraksi dengan dia, saya sudah lama memblock nomor telepon dia. Tiba-tiba dia laporkan saya dengan percobaan pembunuhan. Kalau percobaan pembunuhan itu berarti ada perbuatan pendahuluan, sementara kapan saya bicara, kapan saya melakukan, dimana? Perbuatan itu tidak dapat dibuktikan karena saya tidak melakukan apa-apa," tegas Kapitra.
Dengan pelaporan itu, Eggi diancam dengan Pasal 28 ayat (1) JO Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (3) JO Padal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 310 KUP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Bahkan, tak hanya itu Kapitra juga melaporkan Eggi Sudjana dalam perkara menyebarkan rasa kebencian terhadap individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Baca juga: Dituding Ancam Eggi Sudjana, Kapitra: Dia Maki-maki Saya!
Laporan itu juga tercatat dengan nomor LP/7136/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 27 Desember 2018.
"Pada 1 Desember 2018 pukul 13.00 WIB dia ceramah di masjid saya, disitu ada saya dan itu distreaming oleh FB Masjid. Dia katakan saya ini murtad, saya ini kafir, saya ini sesat, munafik, dan darah orang murtad itu halal untuk diperangi," papar Kapitra.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi