billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Hukum Tegaskan UU TNI Baru Sudah Sesuai Prosedur, Pemerintah Minta MK Tolak Uji Formil

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Menteri Hukum Tegaskan UU TNI Baru Sudah Sesuai Prosedur, Pemerintah Minta MK Tolak Uji Formil
Foto: Menteri Hukum Tegaskan UU TNI Baru Sudah Sesuai Prosedur, Pemerintah Minta MK Tolak Uji Formil(Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/am.)

Pantau - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memenuhi seluruh prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Tegaskan Partisipasi Publik Terpenuhi

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait lima perkara pengujian formal terhadap UU TNI, Supratman menyampaikan bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.

"Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 dan Peraturan Presiden Pelaksana Undang-Undang P3," ungkapnya dalam sidang MK.

Ia menjelaskan bahwa sebelum RUU tersebut diusulkan oleh DPR RI, pemerintah bersama Mabes TNI telah menyerap aspirasi publik melalui berbagai forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion) yang digelar sejak 2023.

"Pada tahun 2023, Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi muatan RUU TNI Perubahan. Hasil FGD tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM pada tahun 2024," katanya.

Pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah menerima surat dari DPR RI. Proses ini dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam dan mencakup uji publik dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, akademisi, serta kelompok masyarakat sipil.

DIM hasil uji publik kemudian dibahas dalam rapat-rapat internal pemerintah sebelum diserahkan ke DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.

"Ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dibuka seluas-luasnya," ujarnya menegaskan.

Tahapan pembahasan berlangsung melalui rapat tingkat I dan II, hingga pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI.

Pemerintah Minta MK Tolak Seluruh Permohonan

Pemerintah juga menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini karena bukan merupakan prajurit TNI dan tidak mengalami kerugian konstitusional secara langsung.

"Lima perkara tersebut diajukan oleh mahasiswa dari UI, Unpad, UGM, serta koalisi masyarakat sipil dan aktivis. Namun, mereka tidak memiliki kerugian langsung akibat berlakunya UU ini," tegas Supratman.

Atas dasar itu, pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan atau menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Sebelumnya, para pemohon menilai pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak sesuai dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang baik dan meminta Mahkamah menyatakan undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penulis :
Balian Godfrey