
Pantau - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menyelenggarakan sosialisasi implementasi sistem administrasi perpajakan inti (Coretax) kepada jajaran internal dan mitra kerja sebagai bentuk dukungan terhadap reformasi perpajakan nasional.
Percepat Adaptasi Digital, Perkuat Kepatuhan Perpajakan
Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung transformasi digital dan kepatuhan perpajakan.
"Sebagai bagian dari ekosistem strategis negara, kami menyadari pentingnya adaptasi terhadap sistem baru seperti Coretax. Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga bagian dari transformasi digital yang harus kita hadapi bersama," ungkapnya.
Sosialisasi yang digelar di Graha Askrindo, Jakarta, dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat adaptasi sistem internal perusahaan terhadap platform perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus meminimalkan potensi manipulasi dan kesalahan pelaporan melalui sistem otomatisasi.
Terintegrasi dengan Coretax DJP
Sistem perpajakan Askrindo saat ini telah tersentralisasi dan terintegrasi langsung dengan Coretax.
"Hal ini perlu disosialisasikan agar kami semakin paham dan juga memastikan kesiapan teknis dan administratif untuk integrasi penuh dengan Coretax," ujar Fankar.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan inti berbasis teknologi informasi yang dikembangkan DJP untuk menggantikan sistem lama yang dinilai sudah tidak relevan di era digital.
Melalui penerapan sistem ini, DJP menargetkan peningkatan akurasi dan kecepatan pelaporan, serta kemudahan administrasi perpajakan nasional.
Askrindo, sebagai anggota holding perasuransian, investasi, dan penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), turut mendukung percepatan reformasi fiskal melalui sinergi kelembagaan dan pemanfaatan teknologi informasi.
- Penulis :
- Balian Godfrey