
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera mengumumkan hasil penyelidikan terkait aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang menjadi sorotan usai pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan personel kepolisian terus bekerja untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya," ungkapnya.
Penyidikan Berlangsung, Polri Belum Ungkap Fokus Dugaan
Saat ditanya apakah penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan, Sandi belum memberikan jawaban tegas dan memilih menunggu hasil lengkap penyelidikan.
"Itu nanti bagian yang akan kami jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya," ia mengungkapkan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Bareskrim Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan pendalaman atas aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
IUP Dicabut, Pemerintah Tegaskan Lokasi di Kawasan Lindung
Pemerintah telah mencabut empat IUP di wilayah Raja Ampat milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan karena beberapa lahan konsesi pertambangan berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat yang harus dilindungi.
Pendalaman yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polri dan kementerian terkait bertujuan untuk memahami kondisi di lapangan serta mengidentifikasi pelanggaran yang mungkin terjadi.
"Sehingga kemudian apabila ada pelanggaran disesuaikan dengan pelanggaran tersebut. Saya kira itu dulu karena memang tim sedang bekerja," ujar Kapolri Listyo Sigit.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti