
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan bahwa Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2024–2025 akan melibatkan 5.476 peserta, termasuk kawasan industri dan perusahaan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) prioritas.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa PROPER merupakan bagian dari instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Penilaian tidak hanya berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, akan tetapi akan dilakukan pemantauan langsung untuk memastikan kinerja sebenarnya, apabila diperlukan. Khususnya untuk perusahaan yang berperingkat hijau dan emas, akan kami lakukan pemantauan langsung ke lapangan,” ujar Rasio.
Tiga Fokus Utama PROPER dan Penilaian Ketat Pengelolaan Sampah
Program PROPER tahun ini memiliki tiga fokus utama.
Pertama, penambahan jumlah peserta menjadi 5.476 perusahaan yang kini juga mencakup kawasan industri dan perusahaan yang berada di wilayah DAS prioritas.
Kedua, penguatan peran pemerintah daerah sebagai evaluator, untuk memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan menyeluruh hingga ke daerah.
Ketiga, penguatan kriteria dan mekanisme penilaian agar hasil PROPER benar-benar valid dan berdampak nyata terhadap lingkungan, dunia usaha, dan masyarakat.
Salah satu aspek penting dalam penilaian adalah kinerja pengelolaan sampah oleh perusahaan.
“Seluruh pelaku usaha dan/atau kegiatan atau industri, wajib taat dan mengelola dan memantau seluruh dampak lingkungannya,” tegas Rasio.
Lima Kategori Peringkat dan Fungsi PROPER sebagai Rujukan Bisnis
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 menempatkan PROPER sebagai instrumen pengawasan lingkungan yang juga dapat memicu perubahan melalui insentif, disinsentif, serta instrumen pengawasan terhadap ketaatan perusahaan.
PROPER menggabungkan pemantauan langsung dengan instrumen ekonomi sebagai dasar evaluasi kinerja lingkungan perusahaan.
Hasil penilaian PROPER juga diharapkan menjadi rujukan penting bagi para pemangku kepentingan industri seperti pemilik perusahaan, pemegang saham, dan mitra bisnis dalam proses pengambilan keputusan.
KLH mengelompokkan kinerja perusahaan dalam lima kategori warna:
- Hitam: perusahaan yang menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
- Merah: perusahaan yang sudah melakukan upaya perbaikan tetapi belum sepenuhnya taat.
- Biru: perusahaan yang telah taat terhadap ketentuan lingkungan.
- Hijau: perusahaan yang melebihi standar ketaatan, misalnya melalui efisiensi energi dan air.
- Emas: perusahaan yang menunjukkan inovasi lingkungan dan sosial, serta menjadi teladan bagi perusahaan lain.
- Penulis :
- Aditya Yohan








