Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Permendag Nomor 15 Tahun 2025 Resmi Diterbitkan, Fokus pada Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Produk

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Permendag Nomor 15 Tahun 2025 Resmi Diterbitkan, Fokus pada Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Produk
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso (sumber: Kemendag)

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tentang standardisasi di bidang perdagangan, dengan tujuan utama meningkatkan perlindungan konsumen serta daya saing mutu produk dan tenaga kerja.

Permendag ini menitikberatkan pada aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar.

Menurut Budi Santoso, "Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup," ungkapnya.

Tujuan dan Latar Belakang Regulasi Baru

Permendag ini juga bertujuan meningkatkan jaminan mutu produk agar memiliki daya saing, baik di pasar domestik maupun internasional.

Selain itu, peraturan ini dirancang untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat, memberikan kepastian usaha, mendorong inovasi dan teknologi, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja di sektor perdagangan.

Regulasi ini juga menjadi bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan teknis produk di negara tujuan ekspor.

Pemenuhan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati Indonesia.

Permendag 15/2025 menggantikan Permendag Nomor 26 Tahun 2021, yang sebelumnya mencabut Permendag Nomor 81 Tahun 2019.

"Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025," ia mengungkapkan.

Ruang Lingkup dan Kegiatan yang Diatur

Ruang lingkup Permendag 15/2025 mencakup perencanaan standardisasi, perumusan dan penetapan standar, serta sistem informasi dan pengawasan standardisasi di bidang perdagangan.

Peraturan ini juga mengatur peran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), personel standardisasi perdagangan, dan pembinaan terhadap pelaksanaan standar perdagangan.

Beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag ini antara lain adalah perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta rencana pendaftaran laboratorium uji untuk menguji barang yang terkait aspek K3L.

Selain itu, dilakukan pula penilaian risiko komoditas ekspor untuk mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.

Penulis :
Arian Mesa