Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

NTB Siapkan Peraturan Gubernur untuk Selesaikan Sengketa Pemanfaatan Ruang Laut dan Perkuat Pengawasan Kemaritiman

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

NTB Siapkan Peraturan Gubernur untuk Selesaikan Sengketa Pemanfaatan Ruang Laut dan Perkuat Pengawasan Kemaritiman
Foto: Ilustrasi - Sejumlah anak mencari ikan dan kerang yang terjebak pasang surut air laut di Pelabuhan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (sumber: ANTARA/Sugiharto Purnama)

Pantau - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang laut melalui penyusunan rancangan Peraturan Gubernur sebagai upaya memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di sektor kemaritiman.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan finalisasi penyusunan rancangan Peraturan Gubernur mengenai sanksi administratif dan penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang laut.

Ia menjelaskan, "Regulasi itu menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengawasan serta penegakan sanksi terhadap berbagai pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan".

Pemerintah daerah menegaskan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut dan kawasan pesisir untuk kegiatan usaha wajib memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan.

Pelaku usaha juga diminta memperhatikan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pesisir.

Pemanfaatan ruang laut harus dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan agar sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Pengawasan dan Penegakan Sanksi Diperkuat

Muslim menyatakan, "Aturan yang termuat dalam regulasi itu perlu diselaraskan antara objek pengawasan dengan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, sehingga mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi dapat berjalan lebih efektif".

Ketentuan dalam rancangan Peraturan Gubernur tersebut disiapkan sebagai langkah mitigasi untuk mengantisipasi berbagai potensi permasalahan dalam pengelolaan ruang laut.

Jika dokumen rancangan regulasi telah memenuhi standar substansi teknis dan legal drafting, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Muslim menekankan pentingnya koordinasi antar bidang selama proses penyusunan hingga implementasi kebijakan.

Ia menyampaikan, "Harapan pemerintah daerah regulasi itu memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di NTB".

Potensi Kelautan NTB Sangat Besar

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2044, NTB merupakan provinsi kepulauan dengan wilayah laut seluas 2,79 juta hektare dan wilayah daratan seluas 1,96 juta hektare.

Wilayah NTB terdiri dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa serta 401 pulau kecil di sekitarnya.

Garis Wallace yang melintasi wilayah NTB memberikan warisan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang melimpah.

Kekayaan tersebut meliputi ekosistem laut dengan potensi kemaritiman serta kawasan hutan yang mendukung keberlanjutan lingkungan.

Penulis :
Shila Glorya