Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan sebagai Dasar Pembangunan Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan sebagai Dasar Pembangunan Nasional
Foto: Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Sigit Reliantoro dalam forum Bincang D3TLH: Strategi, Sinergi, dan Solusi yang digelar di Jakarta (sumber: KLH)

Pantau - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan nasional tentang batas kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 916 Tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan di seluruh wilayah Indonesia tidak melampaui kapasitas lingkungan yang tersedia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup, Sigit Reliantoro, di Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025.

"D3TLH (Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup) adalah sistem peringatan dini. Ia memberi tahu kita untuk cukup, jangan melampaui. Karena saat alam jenuh, yang runtuh pertama adalah manusia," ungkapnya.

D3TLH Jadi Acuan Baru dalam Pembangunan

Menurut Sigit, kebijakan ini menjadi pijakan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional ke depan.

Kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan secara nasional saat ini masih dalam batas aman.

Namun, beberapa wilayah, terutama di Pulau Jawa, mulai menunjukkan tanda-tanda kelebihan beban akibat tekanan penduduk, peningkatan produksi limbah, dan alih fungsi lahan.

"Ini bukan lagi soal teknis. Ini soal bagaimana kita menata masa depan. Jika tak segera dikendalikan, pembangunan akan jadi bumerang," ia mengungkapkan.

D3TLH mencakup lima elemen utama: air, lahan, laut, udara, dan keanekaragaman hayati.

Semua aspek tersebut dianalisis dengan menggunakan indeks pemanfaatan yang menunjukkan sejauh mana sumber daya alam telah dimanfaatkan dan dampaknya terhadap lingkungan.

"Melalui kebijakan itu semua bentuk pembangunan, termasuk izin usaha dan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW), harus mengacu pada data D3TLH," jelasnya.

"Artinya, pembangunan tidak lagi sekadar dilihat dari potensi ekonomi, tetapi juga dari kapasitas lingkungan untuk menanggungnya," tambahnya.

Target Nasional: Semua Provinsi Terapkan D3TLH

Saat ini, tercatat 12 provinsi telah menetapkan kebijakan D3TLH di tingkat daerah.

Beberapa di antaranya adalah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Maluku, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.

Pemerintah menargetkan seluruh provinsi di Indonesia menetapkan kebijakan D3TLH masing-masing sebelum akhir Juli 2025.

Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan pembangunan serta melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Penulis :
Arian Mesa