
Pantau - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta PT PLN segera mencari solusi atas persoalan yang dialami oleh 26 warga yang terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Amban, Manokwari, Papua Barat.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa PLN harus mengakomodasi hak-hak warga terdampak, termasuk terkait pembebasan lahan, pemberian kompensasi, serta aspek keselamatan bagi masyarakat sekitar.
"Kami berikan tenggat waktu sampai 4 November 2025 kepada PLN menjawab sejumlah poin untuk menyelesaikan masalah ini", ungkapnya.
Filep menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan memang penting untuk menjawab kebutuhan energi nasional, namun PLN tidak boleh mengabaikan prinsip keberpihakan terhadap masyarakat terdampak.
Ia menyampaikan bahwa PLN harus memastikan pelaksanaan proyek telah mematuhi regulasi lingkungan dan tata ruang yang aman bagi masyarakat agar tidak memunculkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
PLN Didorong Libatkan Profesional dan Buka Dialog
" Kami apresiasi PLN sudah bangun SUTT, tapi ada masalah yang harus diselesaikan. Kami mendorong PLN buka ruang dialog dengan warga terdampak", ia mengungkapkan.
Filep juga menyarankan agar PLN melibatkan tim profesional independen untuk melakukan riset ulang guna menghasilkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat, mencegah konflik sosial setelah proyek berjalan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proyek strategis nasional.
"Kalau memang masyarakat takut nanti kena radiasi, harusnya PLN beri jaminan lewat hasil riset profesional supaya tidak timbulkan gejolak", ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, juga memberikan tanggapan atas permasalahan ini dengan mendorong PLN untuk lebih terbuka terhadap keluhan warga terdampak proyek SUTT.
Ia menyarankan agar PLN membuka ruang dialog secara aktif dan mencari solusi terbaik secara musyawarah dengan warga.
Ombudsman, kata Amus, akan terus mengawal proses penyelesaian dan berharap PLN dapat mengakomodasi sejumlah aspirasi yang telah disampaikan oleh warga.
"Kami sangat sayangkan jika ada permasalahan, pemangku kepentingan kerap membenturkan hukum dengan masyarakat", ujarnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick