
Pantau - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan tiga anak buah kapal (ABK) asal Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang sempat ditahan otoritas Malaysia karena pelanggaran wilayah perairan.
Ketiga ABK tersebut adalah Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal.
Mereka ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Johor pada 26 Mei 2025 karena secara tidak sengaja memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin resmi.
Tidak Ditemukan Unsur Kesengajaan, ABK Dipulangkan Bersama Kapal
Setelah dilakukan penyelidikan selama 11 hari, otoritas Malaysia tidak menemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut.
Pada 5 Juni 2025, ketiganya dipindahkan ke Tempat Tinggal Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru sambil menunggu proses repatriasi.
Mereka akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Kamis, 26 Juni 2025, bersama kapal mereka, KM Tambisan Agensi.
Penyerahan ABK dan kapal dilakukan oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leni Marliani, kepada Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto.
Serah Terima di Perbatasan Perairan Indonesia–Malaysia
Proses serah terima berlangsung di atas kapal KN Tanjung Datu 301, yang berada di perbatasan perairan Indonesia–Malaysia.
Seremoni tersebut juga dihadiri oleh Komander Maritim APMM Johor Mohd Najib bin Sam, serta perwakilan pemerintah Kabupaten Karimun dan sejumlah instansi terkait.
Leni Marliani menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan enam nelayan Indonesia dengan kasus serupa.
Ia mengimbau seluruh ABK Indonesia untuk lebih memahami batas-batas perairan antara Indonesia dan Malaysia agar kejadian serupa tidak terulang.
KJRI Johor Bahru juga mengapresiasi kerja sama APMM Johor, Bakamla RI, dan pemerintah Kabupaten Karimun dalam penyelesaian kasus ini.
- Penulis :
- Aditya Yohan