
Pantau - Peredaran buku bajakan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, dinilai merugikan penulis dan penerbit serta menghambat kemajuan literasi di Indonesia. Untuk mengatasi masalah tersebut, Gramedia bersama Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan kampanye #LiterasiKaryaAsli.
Kampanye ini diluncurkan pada 24 Juni 2025 dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), dan marketplace Shopee Indonesia.
Tujuan utama kampanye ini adalah memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang literasi.
Dampak Serius Pembajakan Buku terhadap Dunia Literasi
Komisaris Gramedia Pustaka Utama, Suwandi S. Brata, menegaskan bahwa pembajakan bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melemahkan semangat berkarya dan mengganggu perkembangan kualitas literasi bangsa.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ir. Razilu, juga menyampaikan bahwa pembajakan menyentuh aspek moral dan kultural yang mendasar dalam masyarakat.
Kemajuan teknologi digital telah memberikan akses mudah terhadap buku, namun sekaligus membuka celah bagi maraknya peredaran buku bajakan yang dijual jauh di bawah harga resmi.
Shopee Perketat Pengawasan dan Tindak Tegas Pelanggar
Sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, Shopee Indonesia menyatakan komitmennya untuk memerangi peredaran buku bajakan.
Deputi Direktur Hubungan Pemerintahan Shopee Indonesia, Balques Manisang, mengatakan bahwa Shopee telah menggandeng penerbit dan penulis untuk membangun basis data melalui Brand IP Portal.
Dalam mendeteksi pelanggaran, Shopee memperhatikan faktor harga, deskripsi produk, serta keabsahan ISBN.
Shopee tidak hanya menurunkan produk bajakan, tetapi juga menutup toko dan menjatuhkan sanksi berat bagi penjual yang terbukti melanggar.
Pengguna juga dapat melaporkan buku bajakan melalui fitur “Laporkan Produk Ini” yang tersedia di laman setiap produk.
Pada Mei lalu, Shopee juga menggelar Festival Penulis Lokal dan memperkenalkan tiga langkah utama untuk memberantas buku bajakan:
- Pengecekan manual dan otomatis dengan teknologi machine learning
- Pemberian sanksi tegas kepada pelanggar
- Penyediaan Brand IP Portal untuk pendaftaran kekayaan intelektual oleh pemilik merek dan penulis
Beberapa penulis nasional seperti Dewi Lestari (Dee Lestari) turut menyerukan pentingnya mendukung karya asli dengan tidak mengunduh atau membeli buku bajakan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf