
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang, menyusul insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dan truk di Jalan Otista, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat, 20 Juni 2025.
Keselamatan di Perlintasan Jadi Tanggung Jawab Bersama
Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan berada di tangan pengguna jalan.
"Penting untuk dipahami bersama bahwa tanggung jawab keselamatan di perlintasan berada di tangan pengguna jalan," ujarnya.
Ramdhani juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menaati rambu serta marka lalu lintas, khususnya saat melintasi rel kereta api.
Perlintasan tersebut dijaga oleh petugas jaga lintas (PJL) yang bertugas membuka dan menutup palang pintu serta memberikan sinyal peringatan kepada pengguna jalan.
"Kami menegaskan bahwa tugas utama PJL adalah mengamankan perjalanan kereta api sehingga keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan," katanya.
Palang pintu sendiri bukan merupakan rambu lalu lintas, melainkan alat bantu pengaman perjalanan kereta.
KRL Rusak Parah, Masinis Luka, Perjalanan Terganggu
Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan parah pada bagian depan KRL, termasuk sistem penggerak utama.
Masinis dilaporkan mengalami luka-luka dan beberapa perjalanan Commuter Line lintas Tangerang–Duri sempat terganggu akibat insiden ini.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa KAI bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Ketaatan pada aturan bukan hanya bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, tetapi juga kontribusi besar dalam menciptakan perjalanan yang aman bagi semua," ungkap Ixfan.
Aturan Hukum Jelas Mengatur Prioritas Kereta
KAI menegaskan bahwa prioritas perjalanan kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 114 UU Lalu Lintas secara tegas mewajibkan pengguna jalan untuk berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu menutup, dan/atau kereta terlihat, demi mencegah kecelakaan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf