
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025.
"Semua pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Martin.
Ia mengecam keras insiden tersebut sebagai tindakan intoleransi yang mencederai nilai-nilai kebinekaan dan prinsip dasar negara.
Menurut Martin, negara tidak boleh kalah oleh tindakan sekelompok orang yang mencoba mengoyak kerukunan hidup antarumat beragama.
Toleransi Dijamin Konstitusi, Tidak Boleh Ada Pembiaran
Martin menyatakan bahwa tindakan pembubaran kegiatan keagamaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh warga negara.
"Peristiwa ini mencederai prinsip dasar negara kita, Pancasila. Tidak ada tempat bagi tindakan intoleran di republik ini," ujarnya.
Ia meminta Polri untuk bertindak cepat dan tegas agar kasus ini tidak menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi kelompok minoritas agama.
Selain itu, ia mendorong Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk merespons secara aktif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga ruang-ruang toleransi. Jangan sampai pembiaran terhadap kasus seperti ini menormalisasi kekerasan atas nama mayoritas," lanjutnya.
Rekaman Pembubaran Beredar, Warga Pertanyakan Izin Tempat
Dugaan pembubaran kegiatan retret tersebut menjadi sorotan publik setelah video kejadian beredar luas di media sosial.
Warga yang melakukan protes disebut menduga bahwa rumah tempat pelaksanaan retret dijadikan tempat ibadah tanpa izin resmi, sehingga menuntut penghentian kegiatan.
Namun, Martin menegaskan bahwa alasan administratif tidak dapat dijadikan dalih untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan terhadap kelompok keagamaan tertentu.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf