
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengelola kawasan yang tidak mematuhi sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan sampah akan dikenai sanksi pidana.
Penegasan ini disampaikan Menteri Hanif saat meninjau pengelolaan sampah oleh warga di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Menurutnya, sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha hotel, restoran, kafe (horeka), serta pasar yang tidak mengelola sampah secara benar.
Jakarta Utara disebut sebagai proyek percontohan nasional dalam upaya pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Sanksi Tegas hingga Ancaman Pidana
"Besok saya akan ke pasarnya, besok lagi ke hotel dan restoran, tapi saya membawa surat. Surat yang langsung memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada pengelola pasar, pengelola hotel, pengelola kawasan, yang kemudian tidak melakukan pengelolaan sampahnya sampai habis," ungkapnya.
Menteri Hanif menambahkan bahwa pengelola kawasan yang telah menerima sanksi administratif diberi tenggat waktu selama 15 hari untuk memenuhi ketentuan pengelolaan sampah.
Jika tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan, pihaknya akan menerapkan Pasal 114 yang mengatur ancaman pidana satu tahun disertai pemberatan sanksi.
"Bila tidak dipenuhi, maka saya akan kenakan Pasal 114, kepadanya diancam pidana satu tahun dengan pemberatan sanksi. Ini akan saya tempuh, saya sudah memberikan surat perintah kepada Staf Ali Menteri untuk mengeksekusi kebijakan Menteri ini, terkhusus Jakarta Utara," ia mengungkapkan.
Target Nasional dan Fokus Wilayah
Menteri Hanif menegaskan akan menggunakan seluruh kewenangannya untuk memastikan pengelolaan sampah dijalankan di tingkat tapak, dengan Jakarta sebagai titik fokus utama.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencapaian target pengelolaan sampah nasional sebesar 52,21 persen pada tahun 2025 dan 100 persen pada tahun 2029, sebagaimana diamanatkan dalam Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah.
- Penulis :
- Shila Glorya