
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial HPB yang diketahui telah melewati batas izin tinggal selama 2,5 bulan.
HPB yang berusia 75 tahun datang ke Bali pada 5 Desember 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan, namun hingga 12 Juni 2025 belum juga memperpanjang izin tinggalnya.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Singaraja", ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, HPB dinilai lalai karena tidak mengurus perpanjangan izin tinggal sesuai aturan yang berlaku.
Proses Deportasi dan Sanksi Administratif
HPB dikenakan sanksi administratif berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bangkok, Thailand, kemudian dilanjutkan ke Munich, Jerman.
Selain itu, HPB juga dikenakan sanksi penangkalan masuk ke wilayah Indonesia sesuai Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, yang berlaku maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang.
Penangkalan seumur hidup dapat diberlakukan jika orang asing dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Pengawasan Diperketat dan Peran Aktif Masyarakat
Imigrasi Singaraja kini memperketat pengawasan terhadap WNA dengan membuka layanan hotline pada nomor 0813-5390-9733.
Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian dengan menyertakan bukti pendukung.
"Kami secara rutin melaksanakan patroli keimigrasian pada titik-titik yang dianggap rawan terhadap keberadaan WNA ilegal. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat", ujar pejabat Imigrasi Singaraja.
Imigrasi Singaraja juga membentuk unit reaksi cepat yang siap turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan dari warga.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
Selama periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 15 WNA telah dideportasi dari wilayah kerja Imigrasi Singaraja karena pelanggaran seperti overstay dan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa.
- Penulis :
- Shila Glorya