HOME  ⁄  Nasional

DPR Pertimbangkan Revisi UU Pemerintahan Daerah dan Otsus Papua Usai Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Pertimbangkan Revisi UU Pemerintahan Daerah dan Otsus Papua Usai Putusan MK Soal Pemilu Terpisah
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di kompleks parlemen, Jakarta (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi memicu revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Menurut Dede, kedua undang-undang tersebut secara eksplisit menetapkan masa jabatan anggota DPRD hanya lima tahun.

Putusan MK menyebabkan pemilu lokal, termasuk pemilihan anggota DPRD, akan dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional.

"Itu undang-undang loh, nggak mungkin kita hanya menambah 2 tahun tanpa merevisi undang-undang," ungkapnya menegaskan pentingnya revisi regulasi untuk menyesuaikan dengan putusan MK.

Komisi II Siapkan Opsi dan Kajian

Komisi II DPR RI, kata Dede, akan menyampaikan sejumlah opsi terkait putusan MK tersebut kepada Pimpinan DPR RI dalam rapat konsultasi.

Setelah itu, Komisi II juga akan membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak lainnya sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.

"Kemarin kan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Baleg. Memang diskusi ini sudah terjadi, tentu kita harus kasih kajian," ia mengungkapkan.

Dede menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu sikap resmi dari fraksi-fraksi partai politik di DPR RI terhadap putusan MK ini.

Untuk saat ini, ia belum menyatakan secara tegas apakah dirinya menerima atau menolak putusan tersebut.

"Kita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan satu, dua, tiganya sudah ada," ujarnya.

Putusan MK dan Dampaknya

Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan dengan jarak waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.”

Penulis :
Shila Glorya