
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan kecurigaan bahwa isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, berkaitan erat dengan kepentingan geopolitik kawasan.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala, yang seluruhnya termasuk dalam kawasan pariwisata sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang 2023–2024.
Menurut Nusron, meskipun salah satu pulau telah memiliki sertifikat legal dan lengkap, tiga lainnya belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, sehingga menimbulkan tanda tanya atas legalitas promosi penjualannya.
Kaitan Geopolitik dan Kecurigaan Penjualan Fiktif
Nusron menyoroti bahwa tidak ditemukan bukti penjualan resmi oleh pemilik sah, dan promosi daring di situs luar negeri menimbulkan kecurigaan.
"Ini tidak terpisahkan dengan konteks geopolitik," ungkapnya.
Ia menyebut logika penjualan pulau ini janggal, karena "yang punya barang ini nggak menjual."
Pulau-pulau tersebut masuk dalam kategori area penggunaan lain (APL), bukan kawasan hutan lindung, yang berarti status lahannya bisa dikembangkan sesuai dengan peruntukan tata ruang yang sah.
Ia juga menyoroti lokasi pulau-pulau tersebut yang berada dekat dengan kawasan strategis seperti Laut China Selatan dan perbatasan Australia, yang meningkatkan sensitivitas isu ini.
"Ini bukan sekadar tindakan iseng, melainkan ada kaitan geopolitik. Yang itu tidak mungkin bisa saya sampaikan di sini," ujarnya menegaskan.
Langkah Hukum: Pemblokiran Situs Penjual Pulau
Menanggapi penyebaran informasi penjualan pulau secara daring, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang menawarkan pulau-pulau kecil di Anambas.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data dan pelanggaran terhadap hukum pertanahan dan kelautan Indonesia.
"Kami juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah," kata Direktur Jenderal Koswara.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemilik pulau terkait keabsahan promosi penjualan tersebut.
Pemerintah terus memantau dan mengambil langkah tegas agar kedaulatan wilayah dan hukum nasional tetap terjaga.
- Penulis :
- Shila Glorya