Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PKP Surati Sri Mulyani, Usulkan PPN 0 Persen untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar Tetap Dilanjutkan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri PKP Surati Sri Mulyani, Usulkan PPN 0 Persen untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar Tetap Dilanjutkan
Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meminta agar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen atas pembelian rumah senilai Rp2 miliar ke bawah tetap berlanjut.

Ara Kirim Surat Pekan Lalu Berdasarkan Masukan Pengembang dan Konsumen

Ara menyatakan bahwa surat tersebut telah dikirimkan kepada Menteri Keuangan sekitar satu minggu yang lalu.

"Jadi kami sudah sampaikan suratnya itu kalau tidak salah pekan lalu," ungkapnya.

Menurut Ara, surat tersebut disusun atas dasar masukan yang diterima dari para pengembang perumahan dan konsumen yang menyampaikan aspirasi mereka kepada Kementerian PKP.

"Doakan juga saya sudah sampaikan surat kepada Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani supaya PPN 0 persen dilanjutkan," ia mengungkapkan.

Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) ini dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena membuat harga rumah menjadi lebih terjangkau.

Kebijakan PPN-DTP Dukung Kepemilikan Rumah di Tengah Daya Beli yang Melemah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan merupakan lanjutan dari program insentif serupa yang telah diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024.

Dengan PPN-DTP, PPN yang seharusnya dibayar oleh pembeli rumah ditanggung oleh pemerintah.

Contohnya, untuk pembelian rumah senilai Rp2 miliar pada Februari 2025, PPN sebesar Rp220 juta tidak perlu dibayar pembeli karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Sementara itu, jika rumah yang dibeli seharga Rp2,5 miliar, maka pembeli hanya membayar PPN atas selisih Rp500 juta, yakni sebesar Rp55 juta.

Insentif ini dianggap sangat penting untuk membantu masyarakat kelas menengah dalam memiliki rumah, terutama di tengah tantangan ekonomi yang berdampak pada penurunan daya beli.

Penulis :
Arian Mesa