
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya Program Jaminan Pensiun (JP) sebagai instrumen perlindungan sosial untuk memastikan derajat dan penghidupan layak bagi pekerja, terutama kelompok rentan, di masa tua.
Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Decky Haedar Ulum, menjelaskan bahwa program JP bertujuan menjamin kesejahteraan sosial pekerja saat memasuki usia pensiun.
Kemnaker mendorong kepatuhan para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, partisipasi pekerja dalam Jaminan Pensiun masih terbatas karena berbagai kendala, mulai dari segmentasi kepesertaan hingga kurangnya literasi.
JP bersifat wajib bagi perusahaan skala menengah dan besar, sementara bagi usaha kecil bersifat sukarela.
Namun, banyak perusahaan berskala menengah dan besar belum mendaftarkan pekerjanya karena belum memahami pentingnya perlindungan hari tua atau menganggapnya sebagai beban operasional tambahan.
Pekerja bukan penerima upah (BPU), yang termasuk pekerja rentan, belum memiliki akses terhadap JP dan hanya bisa mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela.
Padahal, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bersifat wajib bagi seluruh pekerja.
Desakan Revisi Regulasi dan Skema Inklusif
Deputi Direktur The PRAKARSA, Victoria Fanggidae, menekankan urgensi Jaminan Pensiun agar pekerja tetap memiliki standar hidup layak di usia lanjut.
Ia menyoroti bahwa banyak pekerja Indonesia tidak memiliki tabungan atau aset memadai, sehingga rentan jatuh dalam kemiskinan dan menjadi beban keluarga.
Victoria mendorong pemerintah merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 agar JP dapat diakses oleh pekerja non-penerima upah (non-PPU).
Setelah hambatan legal diatasi, outreach intensif diperlukan untuk menjangkau pekerja informal dan sektor rentan lainnya.
Victoria juga menyarankan agar skema JP lebih fleksibel, menyesuaikan dengan kemampuan iuran pekerja yang berpenghasilan kecil dan tidak tetap.
Ia menambahkan pentingnya prinsip portabilitas, agar pekerja tetap bisa mengakses manfaat meski berganti status pekerjaan.
Pemerintah diminta mempertimbangkan skema bantuan iuran (PBI) untuk pensiun, mirip dengan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin.
Capaian dan Arah Kebijakan
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan hingga Mei 2025, tercatat 15.067.370 pekerja atau buruh telah menjadi peserta Jaminan Pensiun.
Program ini genap berusia satu dekade pada 1 Juli 2025, dan diharapkan mampu terus berkembang sebagai penopang kesejahteraan masa tua pekerja Indonesia.
Edukasi, reformasi regulasi, dan kemitraan lintas sektor menjadi kunci dalam memperluas cakupan dan efektivitas Jaminan Pensiun ke seluruh lapisan masyarakat pekerja.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf