
Pantau - Anggota Komisi VII DPR, Kaisar Abu Hanifah, menyatakan bahwa deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha harus dibarengi dengan pemetaan sektor industri secara cermat dan menyeluruh untuk memastikan perlindungan terhadap industri dalam negeri.
"Harus dilakukan pemetaan yang cermat dan hati-hati terkait kebutuhan bahan baku industri yang direlaksasi agar industri dalam negeri bisa terlindungi," ungkap Kaisar Abu Hanifah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan deregulasi harus berdampak positif terhadap pelaku industri nasional, terutama dalam hal pemenuhan bahan baku yang selama ini menjadi kendala utama di berbagai sektor.
Dorongan untuk Libatkan Industri dan Akademisi
Kaisar juga mendorong agar pelaku industri lokal, akademisi, dan asosiasi industri dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan deregulasi.
Menurutnya, partisipasi para pemangku kepentingan akan memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar selaras dengan kebutuhan riil industri di lapangan.
"Saya mendukung kebijakan deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha dalam rangka memberi kemudahan bagi pelaku usaha, mendorong daya saing industri dalam negeri, dan menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja," ia mengungkapkan.
Sembilan Permendag Baru Diterbitkan
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa sebagai hasil dari deregulasi kebijakan impor, pemerintah telah mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
"Jadi output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag," ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa sembilan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah diklasifikasikan dalam beberapa klaster agar lebih fleksibel untuk disesuaikan di masa mendatang.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan dua Permendag baru terkait kebijakan kemudahan berusaha.
- Penulis :
- Arian Mesa