Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menaker Yassierli Ungkap Langkah Antisipasi PHK di Tengah Penurunan PMI Manufaktur Indonesia

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menaker Yassierli Ungkap Langkah Antisipasi PHK di Tengah Penurunan PMI Manufaktur Indonesia
Foto: (Kiri ke kanan) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat menanggapi pertanyaan awak media, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk menghadapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri manufaktur, menyusul penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2025.

PMI Manufaktur Indonesia tercatat sebesar 46,9 pada Juni 2025, menurun dari posisi 47,4 pada Mei 2025, dan berada di bawah ambang batas netral 50,0.

"Pertama, kita melihat PHK ini sebagai suatu kerja dari hulu ke hilir. (Mitigasi) Yang sudah jelas ada sekarang adalah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), yang antisipasi dari awal, manfaatnya kita perbesar," ungkap Yassierli dalam keterangannya.

Penurunan Aktivitas Manufaktur dan Dampaknya

Data S&P Global menunjukkan bahwa PMI di bawah angka 50 mencerminkan aktivitas manufaktur berada di zona kontraksi.

Sejak April 2025, indeks ini terus berada di bawah ambang batas, mencerminkan tekanan berkelanjutan di sektor manufaktur.

Penurunan permintaan pesanan menjadi penyebab utama kontraksi, yang kemudian berdampak pada pengurangan volume produksi, pemangkasan jumlah tenaga kerja, serta menurunnya permintaan bahan baku.

Strategi Pemerintah: Satgas PHK dan Evaluasi BSU

Menaker juga menjelaskan peran Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai bagian dari upaya mitigasi.

"Yang kedua, Satgas PHK, yang kita harap segera (diluncurkan). Namun, sebagian dari tugas Satgas PHK itu sekarang yang dilakukan oleh Kemnaker," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembangkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi PHK dan segera melakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan daerah.

"Ketika ada early warning system, bahwa akan terancam PHK, (Kemnaker) turun. Kemudian kita monitor ke dinas, kita rapat koordinasi dengan dinas. Kemudian kita terkait dengan mitigasi risikonya seperti apa, ada mediasi. Itu semua kita lakukan," jelasnya.

Merespons usulan mengenai perlunya intervensi pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat, Menaker menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai salah satu instrumen yang sedang dikaji.

"Nanti kita evaluasi, saya yakin ini kan bukan hanya dari Kementerian Ketenagakerjaan saja, dengan Kemenko Perekonomian juga pasti ini akan menjadi perhatian," ujarnya.

Ia menambahkan, “Kemarin BSU kan untuk Juni dan Juli. Kita lihat nanti. Artinya dari situlah ada proses, ada kebijakan, kemudian ada implementasi, ada evaluasi.”

Penulis :
Arian Mesa