
Pantau.com - Sepasang suami istri berinisial AR (34) dan FS (25) diringkus Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat karena tega menjual bayinya sendiri. Parahnya lagi, pasutri itu tega menjual ZN, bayi berusia 4 bulan karena utang dengan bandar judi.
"Kedua orang tua tersebut diamankan, Jumat (16/3) saat bermain judi di kawasan Gang Harmonis Dalam, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur (kawasan Kampung Dalam Beting)," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Kamis 22 Maret 2018.
Baca juga: Bawa Kabur ABG 15 Tahun Hingga Hamil, Pria Beristri Diringkus Polisi
Didi menuturkan, modus kasusnya pasutri ini diberikan atau dipinjamkan uang oleh bandar judi sekitar Rp2 juta sebagai modal judi dengan bandar tersebut.
"Saat dilakukan penangkapan, ibu bayi tersebut sedang bermain judi, sementara suaminya tidak ada di tempat, sehingga diamankan di tempat terpisah. Sementara bayinya saat ini dititipkan pada sang nenek," ujar Didi.
Dari pengakuan kedua orangtua bayi, perbuatan tersebut terpaksa dilakukan murni karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Kasus ini terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat, dan ketika ditindaklanjuti ternyata memang benar dan hingga kini bandar judi masih dalam pengejaran," ujarnya.
Kedua tersangka tersebut, melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat (1) UU No. 21/2017 atau pasal 88 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman delapan hingga 15 tahun kurungan penjara.
Baca juga: BNN Beberkan Alasan Indonesia Jadi Sasaran Bandar Narkoba Internasional
Sementara itu, FS ibu bayi mengatakan, terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena kalah main judi dan terlilit utang.
"Ketika saya mau pulang, bandar judi itu tidak bolehkan dan menahan anak saya, tetapi saya juga bingung kalau pulang tidak bawa anak, pasti akan ditanya orangtua di rumah," kata FS.
FS menambahkan, total utang mereka kepada bandar judi tersebut Rp1,7 juta, dan rencananya akan dibayar oleh suaminya.
- Penulis :
- Adryan N