billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPRD Kudus Tertangkap Judi Domino, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Anggota DPRD Kudus Tertangkap Judi Domino, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Foto: (Sumber: Lokasi tempat perjudian yang menjerat anggota DPRD Kudus, Jawa Tengah, dan digerebek polisi. ANTARA/HO-Polres Kudus)

Pantau - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus perjudian jenis domino yang digelar di tempat umum.

Terungkap Berkat Laporan Masyarakat, Polisi Gerebek Lokasi Judi

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas perjudian yang kerap terjadi di tempat umum.

Laporan tersebut disampaikan melalui media sosial dan saluran hotline "Lapor Pak Kapolres".

"Laporan masyarakat mengeluhkan praktik perjudian yang sering terjadi di tempat umum dan mengganggu ketertiban", ungkap Heru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Lokasi perjudian berada di sebelah sebuah warung kopi yang kerap dijadikan tempat bermain domino secara ilegal.

Lima Orang Ditangkap, Termasuk Anggota DPRD Aktif

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku, salah satunya adalah anggota DPRD Kudus aktif berinisial S.

Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian antara lain satu set kartu domino yang digunakan bermain, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner sebagai alas permainan, dan uang tunai sebesar Rp1.025.000.

Berdasarkan keterangan warga sekitar dan saksi, lokasi tersebut memang sering digunakan untuk berjudi, dan tersangka S disebut terlibat langsung dalam aktivitas tersebut.

Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Aksi tegas kepolisian mendapat dukungan dari masyarakat Kudus, yang ditunjukkan dengan pengiriman karangan bunga ke Mapolres Kudus sebagai bentuk apresiasi terhadap penegakan hukum.

Penulis :
Aditya Yohan