
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka Hendarto menggunakan hampir Rp150 miliar hasil korupsi untuk berjudi, sebagai bagian dari skandal pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
Uang Korupsi Mengalir ke Perjudian
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa jumlah tersebut berdasarkan pengakuan tersangka dan informasi lain yang diterima penyidik.
"Itu hitung-hitungan dari berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk berjudi tersebut," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Hendarto diketahui merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama.
Kegiatan perjudian yang dilakukan Hendarto berlangsung sekitar tahun 2014 hingga 2016, dan bukan dalam bentuk online gambling.
"Jadi, yang lain berarti ini. Jadi, kami juga susuri apakah dia berangkat ke negara tetangga, tetangga yang paling dekat, yang sebelahnya, atau yang sebelahnya lagi, atau yang lebih jauh, seperti itu," tambah Asep.
Skandal Kredit LPEI Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hendarto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada 28 Agustus 2025.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar KPK terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.
Dua di antaranya merupakan pejabat LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy, yakni:
- Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy
- Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy
- Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energy
- Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima kredit dari LPEI dalam kasus ini.
- KPK mencatat total dugaan kerugian negara yang timbul akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp11 triliun.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti