
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak bersikap pasif dalam menangani persoalan sertifikasi tanah di pulau-pulau kecil Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan Rifqinizamy usai Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Rifqinizamy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN harus segera bersikap proaktif untuk mendata dan menyertifikasi lebih dari 17.200 pulau yang dimiliki Indonesia, di mana 97 persen di antaranya belum memiliki legalitas tanah yang sah.
“Kementerian ATR/BPN tidak boleh pasif. Mereka harus aktif mendata 97 persen lebih pulau yang belum bersertifikat. Kalau tidak, celah ini bisa dimanfaatkan oleh oknum yang nakal,” ujarnya.
Praktik Perjanjian Perdata dengan Pihak Asing Jadi Ancaman
Ia menyoroti maraknya praktik pihak-pihak yang menghindari mekanisme sertifikasi tanah secara formal dengan cara membuat perjanjian perdata antara individu atau badan hukum dengan pihak asing.
Perjanjian ini kerap dijadikan dasar untuk mengomersialkan pulau-pulau kecil secara daring tanpa pengawasan negara, yang pada akhirnya berpotensi mengancam kedaulatan wilayah.
“Ini bukan sekadar soal ekonomi dan stabilitas investasi. Ini menyangkut ketahanan nasional dan kedaulatan bangsa. Kita tidak bisa menutup mata terhadap praktik semacam ini,” tegas Rifqinizamy.
Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal percepatan proses sertifikasi tanah di wilayah-wilayah kecil dan terpencil.
“Komisi II DPR RI sangat serius dalam hal ini. Kami akan terus mendorong Kementerian ATR/BPN agar sertifikasi dan pendaftaran tanah-tanah di pulau-pulau kecil segera dituntaskan. Ini demi menjaga kedaulatan nasional kita,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan