
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, dengan fokus terbaru pada permintaan biaya komitmen (commitment fee).
Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mendalami permintaan commitment fee saat memeriksa dua orang saksi pada Kamis, 3 Juli 2025.
"Saksi hadir, dan penyidik mendalami permintaan commitment fee," ungkapnya.
Dua saksi tersebut adalah Iis Iskandar, seorang wiraswasta, dan Benzoni, aparatur sipil negara di Sekretariat Jenderal MPR RI.
Selain permintaan biaya komitmen, penyidik juga menyelidiki secara menyeluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, termasuk mekanisme pembayaran yang dilakukan.
KPK telah mengumumkan penyelidikan kasus baru ini sejak 20 Juni 2025 dan mulai memanggil para saksi sejak 23 Juni 2025.
Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka
Pada hari yang sama saat saksi diperiksa, KPK juga mengumumkan bahwa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ma’ruf diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan mengedepankan asas akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf