HOME  ⁄  Nasional

Oknum KSOP Batam Ditangkap karena Bantu Selundupkan 3.205 Liquid Vape Berisi Etomidate dari Malaysia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Oknum KSOP Batam Ditangkap karena Bantu Selundupkan 3.205 Liquid Vape Berisi Etomidate dari Malaysia
Foto: Oknum KSOP Batam Ditangkap karena Bantu Selundupkan 3.205 Liquid Vape Berisi Etomidate dari Malaysia(Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang staf Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam Center berinisial EMS karena membantu penyelundupan 3.205 liquid vape mengandung zat berbahaya etomidate dari Malaysia ke Batam.

Terungkap dari Pengembangan Kasus Jaringan Internasional

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari 26 kasus narkotika yang ditangani jajaran Polda Kepri selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025.

"Kami Polda Kepri berserta Polres jajaran tidak pernah berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku pengedaran narkotika, khusus di Batam dan Kepri umumnya," ungkapnya.

Kasus liquid vape mengandung etomidate ini sebelumnya juga pernah diungkap pada Januari 2025 dengan temuan 170 pod merek Richard Millie, dan pabrik pembuatannya ditemukan di Harbour Bay pada 6 Juni 2025.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa EMS ditangkap bersama lima tersangka lain, termasuk dua warga negara Singapura.

Dua WNA tersebut diketahui berperan sebagai kurir yang membawa liquid vape dari Malaysia ke Batam, untuk kemudian dikirim ke Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka MSI di kawasan Greenland, Teluk Kering, Batam pada 29 Juni.

Dari pemeriksaan MSI, diketahui barang tersebut berasal dari ADP yang ditangkap bersama YBS.

Keduanya mengaku mendapatkan barang dari ZD, warga negara Singapura yang tinggal di Lubuk Baja.

ZD kemudian ditangkap bersama MF, juga WN Singapura, di apartemen mereka dengan barang bukti 3.200 liquid vape yang disimpan dalam koper hitam.

"Dari keterangan ZD, liquid vape itu dibawa dari Malaysia masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, berhasil diloloskan berkat bantuan EMS, staf KSOP," jelas Anggoro.

Sudah Tiga Kali Loloskan Barang, Terancam 12 Tahun Penjara

ZD mengaku telah tiga kali menyelundupkan liquid vape ke Batam.

Dua penyelundupan sebelumnya berhasil lolos, sementara yang ketiga berhasil digagalkan aparat.

Untuk meloloskan barang, ZD membayar Rp20 juta, dengan rincian Rp15 juta untuk EMS dan Rp5 juta untuk tersangka JS.

EMS juga diketahui menerima imbalan untuk meloloskan barang-barang lain secara ilegal.

Atas perbuatannya, EMS dijerat dengan Pasal 345 dan/atau Pasal 347 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.

Penulis :
Aditya Yohan