HOME  ⁄  Nasional

Dua WNA Italia Ajukan Jadi WNI, Kemenkumham NTT Lakukan Verifikasi Ketat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dua WNA Italia Ajukan Jadi WNI, Kemenkumham NTT Lakukan Verifikasi Ketat
Foto: Dua WNA Italia Ajukan Jadi WNI, Kemenkumham NTT Lakukan Verifikasi Ketat(Sumber: ANTARA/Yoseph Boli Bataona.)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Italia yang mengajukan permohonan pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Cinta NKRI, Dua WNA Ingin Bangun Indonesia dari NTT

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Silvester Sili Laba, menyatakan bahwa proses verifikasi dilakukan secara administratif dan substantif oleh Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan (TP4).

Dua WNA yang mengajukan permohonan adalah Alessandro Mugavero dan Carlo Simionata, yang saat ini berdomisili di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

"Tim melakukan verifikasi dengan mengedepankan kecintaan dan kesetiaan dua pemohon terhadap NKRI sesuai undang-undang yang berlaku, terutama Pancasila," ungkapnya.

Silvester menjelaskan bahwa kedua pemohon dinilai mampu menjawab seluruh pertanyaan wawasan kebangsaan dan menunjukkan semangat membangun Indonesia, khususnya dari wilayah Flores, Manggarai, dan NTT.

"Mereka betul-betul merasa nyaman dan cinta akan nilai keberagaman suku, agama, dan ras di Indonesia, sehingga bangga untuk menjadi WNI yang baik," ujarnya.

Pemeriksaan Ketat hingga Tahap Nasional

Selain wawasan kebangsaan, tim juga memeriksa kelengkapan dokumen administratif, rekam jejak, serta catatan perilaku selama keduanya tinggal di Indonesia.

Proses verifikasi dilakukan oleh tim gabungan dari Kemenkumham NTT, Kanwil Imigrasi Kupang, Dinas Dukcapil Provinsi NTT, Polda NTT, dan Binda NTT.

Seluruh hasil verifikasi nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham untuk proses lanjutan di tingkat pusat.

Keputusan akhir pemberian kewarganegaraan akan ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Kakanwil Kemenkumham NTT berharap proses berjalan lancar dan hasilnya sesuai dengan harapan kedua pemohon serta pihak-pihak yang mendukung permohonan tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan