
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan menyita uang dengan nilai lebih dari Rp1 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang yang disita berasal dari berbagai mata uang asing dan rupiah.
"Jika dirupiahkan, maka lebih dari Rp1 miliar," ungkapnya.
Penangkapan ini turut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
"Ya," ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga mengonfirmasi bahwa Abdul Wahid memang ditangkap dalam OTT tersebut.
"Benar, sementara masih berproses," ia mengungkapkan kepada media.
Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa, 4 November 2025.
OTT tersebut dilakukan sehari sebelumnya, yaitu pada Senin, 3 November 2025, di Provinsi Riau.
KPK membawa sembilan orang dalam OTT ini, termasuk Abdul Wahid.
OTT Keenam KPK Sepanjang 2025
Penangkapan terhadap Abdul Wahid merupakan OTT keenam yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
OTT pertama berlangsung pada Maret 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR.
OTT kedua terjadi pada Juni 2025, terkait dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker Jalan Nasional Wilayah I.
OTT ketiga digelar pada 7-8 Agustus 2025 di Jakarta, Kendari, dan Makassar, terkait proyek RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
OTT keempat berlangsung di Jakarta pada 13 Agustus 2025 terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
OTT kelima menyasar dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Proses Hukum Masih Berjalan
KPK belum merinci secara lengkap kasus yang menjerat Abdul Wahid, namun proses hukum masih berjalan di Gedung Merah Putih.
Pihak KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan selesai.
- Penulis :
- Leon Weldrick








