Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Minta MK Beri Penjelasan atas Putusan Pemisahan Pemilu demi Jaga Marwah Kelembagaan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Anggota DPR Minta MK Beri Penjelasan atas Putusan Pemisahan Pemilu demi Jaga Marwah Kelembagaan
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan resmi kepada pemerintah dan DPR RI terkait Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Rudianto menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga marwah MK sebagai lembaga yudikatif agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan putusan tersebut.

Menurutnya, diperlukan solusi terbaik atas polemik yang timbul dari putusan tersebut, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

"MK pun di satu sisi dijaga marwahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan kan kesannya nanti mendegradasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita saling menjaga," ungkapnya.

Putusan Dinilai Mengikat dan Mengurangi Ruang Legislasi

Rudianto menilai bahwa penjelasan dari MK dapat mencegah pemerintah dan DPR salah arah dalam menyusun undang-undang kepemiluan mendatang.

Ia menyampaikan bahwa putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal telah mengunci ruang gerak legislator dalam merumuskan undang-undang yang seharusnya fleksibel.

"Biasanya, putusan MK masih membuka ruang bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan," ia mengungkapkan.

Putusan ini juga dinilai bertolak belakang dengan putusan MK sebelumnya yang menetapkan pemilu dilakukan serentak dengan lima kotak suara.

Kelima kotak suara tersebut mencakup pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD kota/kabupaten, dan DPRD provinsi.

Komisi III DPR RI Anggap Masalah Ini Juga Wilayah Mereka

Meskipun urusan teknis kepemiluan berada di bawah Komisi II DPR RI, Rudianto menegaskan bahwa aspek hukumnya tetap menjadi bagian dari kerja Komisi III.

"Itu menjadi domain kawan-kawan di Komisi II. Tapi kan Komisi III perlu ada pengayaan dalam hal perspektif teori-teori hukumnya seperti apa," ujarnya.

Ia menekankan bahwa penting bagi DPR untuk memahami secara menyeluruh dasar hukum dan implikasi dari setiap putusan MK, agar tidak terjadi benturan konstitusional di masa mendatang.

Penulis :
Shila Glorya