
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta agar pengelola kawasan elit seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sampah di wilayahnya sendiri dan tidak membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia menyoroti besarnya potensi sampah yang dihasilkan dari kawasan tersebut dan mendorong solusi lokal melalui kerja sama dengan fasilitas pengelolaan sampah RDF Rorotan.
PIK Dihuni 300 Ribu Penduduk, Hasilkan 150 Ton Sampah per Hari
“Secara umum PIK ini dihuni oleh 300 ribu orang, sehingga potensi sampah yang dihasilkan sekitar 150 ton per hari,” ujar Hanif dalam keterangannya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan ketaatan pengelola kawasan terhadap pengelolaan sampah di lokasi mereka sendiri.
Hanif menekankan bahwa sampah dari PIK idealnya diproses langsung di dalam kawasan, tanpa bergantung pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang sudah kelebihan kapasitas.
Dorong Kerja Sama dengan RDF Rorotan
Jakarta Utara telah memiliki fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, yang dirancang mampu mengelola hingga 2.500 ton sampah per hari.
“Di Jakarta Utara telah ada RDF Rorotan, maka pengelola PIK bisa bekerja sama dengan RDF Rorotan untuk menyelesaikan sampahnya,” kata Hanif.
Menteri LH sebelumnya juga meminta agar RDF Rorotan bisa mulai beroperasi pada Juli 2025 guna membantu mengurangi beban Bantargebang.
Namun, Pemprov DKI Jakarta saat ini menjadwalkan operasional RDF Rorotan dimulai pada September 2025.
Hanif berharap kolaborasi pengelola kawasan dengan fasilitas pengolahan modern seperti RDF Rorotan dapat menjadi solusi konkret pengelolaan sampah perkotaan berbasis tanggung jawab lokal.
- Penulis :
- Aditya Yohan