
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pembenahan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang harus segera dilakukan setelah terjadinya longsor gunungan sampah yang menewaskan empat orang pada Minggu, 8 Maret 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif setelah meninjau langsung proses pencarian dan evakuasi korban di lokasi longsor sampah di TPST Bantargebang.
Ia menyatakan bahwa pemerintah akan mengawal secara serius perubahan sistem pengelolaan sampah di Bantargebang serta perbaikan penanganan sampah di Jakarta secara keseluruhan.
Hanif menyatakan, "Jadi kami akan mengawal serius perubahan penanganan sampah di Bantargebang ini pada khususnya dan Jakarta pada umumnya. Jadi sebenarnya itu yang harus segera dilakukan berbenah segera, berbenah segera, karena kalau pun dibangun PSEL masih perlu waktu tiga tahun lagi".
Hingga Minggu, sebanyak empat korban meninggal dunia telah ditemukan dalam peristiwa longsor gunungan sampah tersebut.
Peringatan Pemerintah Soal Praktik Open Dumping
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah memberikan peringatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengelola TPST Bantargebang terkait praktik open dumping yang masih terjadi di lokasi tersebut.
Selain peringatan, pemerintah juga melakukan audit lingkungan sebagai bagian dari sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap pengelola.
Peristiwa longsor sampah di Bantargebang bukan pertama kali terjadi.
Kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2003.
Pada tahun 2006 juga terjadi runtuhnya Zona 3 di TPST Bantargebang yang menyebabkan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Insiden lain juga terjadi pada Januari 2026 ketika landasan di lokasi tersebut amblas dan menyeret tiga truk sampah hingga jatuh ke dasar sungai.
Pada Maret 2026, gunungan sampah kembali runtuh dan menyebabkan korban jiwa.
Usia Bantargebang Sudah Lampaui Batas Operasi
Pembenahan sistem pengelolaan sampah dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti kondisi banyak Tempat Pemrosesan Akhir di Indonesia yang rata-rata telah berusia 17 tahun.
Usia tersebut dinilai sudah mendekati batas akhir masa penggunaan yaitu sekitar 20 tahun.
Hanif menyoroti bahwa TPST Bantargebang telah beroperasi selama 37 tahun sehingga telah melampaui batas usia pemakaian yang seharusnya.
Karena telah melewati batas masa pakai, secara teknis lokasi tersebut seharusnya tidak lagi digunakan untuk penimbunan sampah.
Namun kondisi sosial dan kepadatan penduduk Jakarta membuat penanganan masalah tersebut harus dilakukan secara hati-hati.
Ia menjelaskan, "Namun kondisi sosial dan demografi yang tidak sederhana Jakarta ini akan harus hati-hati menanganinya. Jadi Bapak Presiden sudah menyatakan korve, korve, korve. Pilah sampah, selesaikan sampah dulu, itu artinya beliau sudah memberikan warning kepada kita semua. TNI, Polri, pemda, semua turun tiap hari, semua turun tiap hari. Kekhawatiran beliau ya seperti ini terjadi, karena kita kemudian harus segera, hari ini mulai berbenah dengan sangat serius".
Pemerintah saat ini memprioritaskan proses evakuasi seluruh korban yang tertimbun akibat longsor sampah tersebut.
Selain evakuasi korban, pemerintah juga akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian dalam pengelolaan sampah yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantargebang direncanakan akan dialihkan penggunaannya khusus untuk pengolahan sampah anorganik.
Perubahan tersebut akan dilakukan melalui penguatan sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Pemerintah juga akan mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel di Rorotan untuk mendukung pengolahan sampah secara lebih modern dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Arian Mesa








