
Pantau - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan penyelundupan 2,4 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatra.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap sebuah truk boks yang melaju di ruas Tol Salatiga–Semarang.
“Setelah dihentikan dan diperiksa di lokasi, dari dalam truk boks tersebut kami menemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, semuanya tidak dilekati pita cukai,” ungkap petugas Bea Cukai.
Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Dua Sopir Diamankan
Barang bukti yang disita dalam operasi ini diperkirakan memiliki nilai pasar sebesar Rp3,56 miliar.
Sementara potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai mencapai Rp1,79 miliar.
Truk beserta muatannya diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Dua orang sopir berinisial UJ dan AR turut diamankan dan diperiksa sebagai bagian dari proses hukum.
“Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak tinggal diam. Kami aktif menelusuri dan mengamankan jalur distribusi, termasuk jalur darat strategis seperti Tol Trans Jawa. Kami akan terus menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan modus yang digunakan,” ujar pihak Bea Cukai.
Pelaku Terancam Pidana Penjara dan Denda Cukai
Para pelaku penyelundupan rokok ilegal ini diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini berupa pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bea Cukai untuk melindungi negara dari kebocoran penerimaan dan menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor hasil tembakau.
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi dan pengawasan intensif di seluruh wilayah kerjanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan