HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Soroti Sengketa Tapal Batas di Papua Barat Daya, Usulkan RUU Batas Wilayah NKRI

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Soroti Sengketa Tapal Batas di Papua Barat Daya, Usulkan RUU Batas Wilayah NKRI
Foto: DPR RI Soroti Sengketa Tapal Batas di Papua Barat Daya, Usulkan RUU Batas Wilayah NKRI(Sumber: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu.)

Pantau - DPR RI memberikan perhatian serius terhadap sengketa tapal batas antarkabupaten dan antarpemerintahan provinsi di Papua Barat Daya yang dinilai krusial untuk diselesaikan demi kepastian hukum dan administrasi pemerintahan.

Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizami Karsayuda, menegaskan komitmen DPR dalam mendukung penyelesaian konflik batas wilayah guna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya.

Ia menekankan pentingnya mencegah terulangnya konflik serupa seperti yang pernah terjadi antara Sumatera Utara dan Aceh.

DPR Panggil Kemendagri, Usulkan RUU Batas Wilayah

Komisi II DPR RI dijadwalkan memanggil Kementerian Dalam Negeri pada 8 Juli 2025 untuk mendengarkan penjelasan terkait formula kebijakan penyelesaian sengketa tapal batas.

Rifqinizami menjelaskan bahwa penyelesaian tapal batas harus terdiri dari dua unsur penting: formula kebijakan dari kementerian terkait dan kesepakatan para pihak, yaitu antara bupati dan gubernur yang bersengketa.

Kesepakatan tersebut akan dijadikan dokumen dasar untuk melahirkan keputusan atau peraturan resmi dari Menteri Dalam Negeri.

DPR RI saat ini juga tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Batas Wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

RUU ini bertujuan menetapkan titik koordinat yang pasti untuk batas wilayah setiap provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Sengketa Pulau di Raja Ampat Jadi Perhatian Khusus

Salah satu sengketa yang menjadi perhatian adalah perbatasan antara Kabupaten Tambrauw (Papua Barat Daya) dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).

Selain itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, juga meminta DPR RI untuk meninjau ulang keputusan mengenai kepemilikan tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat, yakni Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas, yang kini masuk dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.

Ketiga pulau tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan menjadi bagian dari isu tapal batas lintas provinsi yang belum memiliki kejelasan hukum secara final.

DPR RI menegaskan bahwa penyelesaian tapal batas harus dilandasi prinsip keadilan wilayah dan kepastian hukum yang inklusif untuk seluruh daerah di Indonesia, termasuk kawasan timur seperti Papua Barat Daya.

 

Penulis :
Aditya Yohan