HOME  ⁄  Nasional

Kementerian PPPA Kawal Pemulihan dan Proses Hukum Anak Korban Kekerasan di Kebayoran Lama

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kementerian PPPA Kawal Pemulihan dan Proses Hukum Anak Korban Kekerasan di Kebayoran Lama
Foto: Kementerian PPPA Kawal Pemulihan dan Proses Hukum Anak Korban Kekerasan di Kebayoran Lama(Sumber: ANTARA/HO-KemenPPPA.)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan pendampingan psikologis dan sosial terhadap anak berusia 7 tahun yang menjadi korban kekerasan berat di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Anak Alami Luka Berat, Jalani Operasi dan Didampingi Tim Lintas Kementerian

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan layanan psikologis secara intensif kepada korban demi memulihkan kondisi mentalnya.

"Kami terus memberikan pendampingan terhadap anak korban, dalam hal ini adalah pemberian layanan psikologis. Selain itu, Dinas Sosial Jakarta Selatan dan Kementerian Sosial juga memberikan pendampingan sosial. Tentunya pendampingan ini diberikan dengan memperhatikan kondisi kesehatan anak korban," ungkapnya.

Korban diketahui telah menjalani tiga tindakan operasi, yaitu ortopedi, bedah mulut, dan bedah plastik, akibat luka-luka serius yang dideritanya.

Anak tersebut pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi sangat memprihatinkan di kawasan Pasar Kebayoran Lama.

Luka Bakar dan Patah Tulang, Proses Hukum Terus Dikawal

Saat ditemukan, berat badan anak hanya 11 kilogram di usia 7 tahun, dengan ukuran kepala yang tidak simetris dibandingkan anak seusianya.

Pemeriksaan medis menunjukkan adanya berbagai luka berat, termasuk luka atau lubang di dagu, serta patah tulang yang menonjol dari bahu kanan.

Selain itu, terdapat bekas luka bakar di seluruh wajah dan telinga korban, menandakan indikasi kekerasan ekstrem.

Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami juga terus mengawal proses hukum yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Sub Direktorat Anak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," jelas Arifah.

Kementerian berkomitmen untuk terus mendampingi korban hingga kondisi fisik dan psikologisnya pulih, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Penulis :
Aditya Yohan