
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan tiga orang terkait aktivitas dalam grup Facebook gay Lampung yang diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-undang Pornografi.
Tiga Orang Diamankan, Grup Berisi Ribuan Anggota
Ketiga orang tersebut terdiri dari satu admin dan dua anggota grup yang diduga aktif menyebarkan konten bermuatan pornografi melalui media sosial.
"Tiga orang yang kami amankan ini diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi melalui grup media sosial," ungkap pihak kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan keresahan atas keberadaan sejumlah akun Facebook yang diduga menyebarkan konten tidak pantas dalam grup tertutup yang mengatasnamakan komunitas gay di Lampung.
"Grup gay tersebut seperti grup gay Lampung dan Bandarlampung. Terkait hal tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan patroli cyber dan menemukan beberapa akun yang menganut dan mengandung unsur pornografi, dan menangkap admin dan anggota grup tersebut," jelas pihak Polda Lampung.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menyita sejumlah akun media sosial serta alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas penyebaran konten.
Penyidikan Masih Berlangsung, Anggota Grup Capai 16.000 Akun
Menurut keterangan penyidik, grup Facebook gay Lampung memiliki sekitar 16.000 akun pengikut, namun hingga kini identitas dan peran seluruh anggota grup masih dalam proses pendalaman.
"Mereka ini akan dikenakan pasal tentang ITE dan Pornografi. Saat ini tiga orang tersebut masih dalam penyidikan dan sedang dilakukan proses pengembangan untuk ke depan," tambahnya.
Polda Lampung menyatakan akan terus melanjutkan patroli siber dan penyelidikan guna menindak setiap pelanggaran hukum yang terjadi di ruang digital.
- Penulis :
- Aditya Yohan