Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenag dan ATR/BPN Perkuat Sertifikasi Tanah Wakaf, Target 561.000 Bidang Tersertifikasi pada 2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenag dan ATR/BPN Perkuat Sertifikasi Tanah Wakaf, Target 561.000 Bidang Tersertifikasi pada 2025
Foto: Kemenag dan ATR/BPN Perkuat Sertifikasi Tanah Wakaf, Target 561.000 Bidang Tersertifikasi pada 2025(Sumber: ANTARA/HO-Kemenag.)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf secara nasional demi perlindungan hukum dan syar’i atas aset umat.

Tiga Prinsip Wakaf: Cepat, Tepat, Aman Secara Hukum dan Syariat

Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menegaskan bahwa tanah wakaf bukan sekadar aset fisik, melainkan amanah spiritual yang memiliki status hukum suci.

"Tanah wakaf adalah bentuk ibadah sosial yang memiliki status hukum suci. Kemenag bukan sekadar institusi administratif, melainkan pemegang amanah umat agar tanah wakaf tidak dialihkan atau digunakan tanpa perlindungan hukum dan syar’i yang memadai," ungkapnya.

Ia menyebut bahwa percepatan proses sertifikasi harus dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas.

"Kita ingin tanah wakaf diurus cepat, akurat, dan aman secara hukum dan syari," lanjut Abu.

Abu menambahkan bahwa dalam konteks Proyek Strategis Nasional (PSN), pengalihan tanah wakaf harus disertai kejelasan tanah pengganti yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan oleh nazir kepada wakif.

Kemenag juga membuka kemungkinan penunjukan nazir sementara sebagai solusi administratif, sambil tetap menjaga prinsip fikih wakaf.

Kemenag menyatakan siap menyesuaikan regulasi, termasuk Keputusan Menteri Agama (KMA), selama data pendukung lengkap dan sah.

Target 2025: Sertifikasi 561.000 Bidang Wakaf dan 90.000 Rumah Ibadah

Penata Pertanahan Muda Kementerian ATR/BPN Rahmat Pindarto menjelaskan bahwa pihaknya mendukung proses percepatan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pendaftaran atas nama nazir sementara.

"Ini bentuk komitmen kami untuk mengamankan harta benda wakaf. Setelah ada penetapan nazir, barulah nama sertifikat diganti ke nazir definitif," jelasnya.

Target nasional tahun 2025 adalah sertifikasi 561.000 bidang tanah wakaf dan sekitar 90.000 rumah ibadah.

Kemenag menyebut pencapaian tanah wakaf produktif cukup signifikan, meski pendataan masjid dan mushala masih menghadapi kendala administratif.

"Validasi data rumah ibadah sangat terbantu dengan Simas. Ini menunjukkan pentingnya peran Kemenag dalam proses ini," ujar Abu.

Untuk keperluan PSN, terdapat dua jalur pengesahan tanah pengganti: melalui Akta Pelepasan Hak (APH) di notaris atau langsung di kantor pertanahan, dengan jalur kedua dinilai lebih cepat dan efisien.

Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag Jaja Jarkasih menyampaikan bahwa Kemenag sedang mengkaji penyempurnaan SOP serta pola pendampingan bersama KUA dan Kanwil.

"Kami sedang merumuskan pola perlindungan wakaf berbasis risiko agar aset umat tidak terjerat masalah hukum di masa mendatang," ujarnya.

Ia menyoroti masalah umum berupa tanah pengganti yang sering belum memiliki dokumen lengkap, padahal pendaftaran atas nama nazir wajib dilakukan maksimal 10 hari setelah pelepasan hak.

"Kepatuhan pada tenggat waktu ini sangat penting untuk menjamin legalitas dan perlindungan wakaf," tegasnya.

Penulis :
Aditya Yohan