Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Suap Proyek SPAM PUPR, KPK Sita Mobil CRV dari Rumah Tersangka

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Suap Proyek SPAM PUPR, KPK Sita Mobil CRV dari Rumah Tersangka

Pantau.com - KPK sita satu unit mobil CRV Tahun 2018 terkait kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Mobil tersebut diamankan Tim Satuan Tugas KPK dari rumah salah satu tersangka kasus tersebut.

"Selain uang dalam rupiah dan valas, KPK juga telah menyita satu unit mobil CRV Tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (30/12/2018).

Baca juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Kasus Suap Proyek PUPR

KPK menduga mobil tersebut sebagai suap yang diterima oleh Kepala Satuan Kerja SPAM strategi/pejabat pembuat Komite (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare. Dalam kasus ini, Anggiat beserta tiga orang pegawai SPAM lainnya diduga menerima suap dari sejumlah pihak swasta PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Hasil penelusuran KPK, Anggiat diduga menerima Rp 350 juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Juga Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 di Pasuruan, Jawa Timur.

Sementara PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah menerima suap Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Kepala Satuan kerja SPAM darurat Teuku Moch Nazar menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Sulawesi Tengah. Terakhir PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Menurut Febri, jika melihat sebaran dugaan suap tersebut KPK menduga kasus SPAM di PUPR terjadi sistematis dan dapat mengganggu kepentingan masyarakat. Sebab ketersediaan air minum termasuk kebutuhan dasar yang semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal.

"Niat baik Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran terhadap proyek-proyek infrastruktur dan prioritas nasional jangan sampai disalahgunakan oleh pejabat-pejabat di Kementerian PUPR tersebut," ucapnya.

Baca juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta pada Jumat (28 Desember 2018) malam dan mengamankan sebanyak 21 orang. Selain empat orang yang diduga sebagai penerima suap, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi